Berdikari.co, Bandar Lampung - Aksi penyelundupan burung liar asal pulau Sumatra ke kota-kota di Pulau Jawa semakin masif selama lima tahun terakhir. Direktur Eksekutif Flight (Protecting Indonesia’s Birds), Marison Guciano mengatakan, ada 204.329 burung liar asal Sumatra telah disita di Pelabuhan Bakauheni.
Penyelundupan burung tidak lagi menggunakan bus umum,
namun sudah beralih ke mobil-mobil pribadi.
Para pelaku penyelundup menerima burung liar dari pemburu mulai dari Aceh hingga Lampung. Selama ini, pelaku membawa burung-burung ada yang menggunakan keranjang dan juga kotak kardus menggunakan bus penumpang umum atau mobil boks tujuan Pulau Jawa.
Pengiriman burung liar asal Sumatra ke pulau Jawa semakin meningkat setelah beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dari Palembang hingga Pelabuhan Bakauheni.
Dalam lima tahun enam bulan terakhir, petugas telah menyita barang bukti sebanyak 204.329 burung liar dari Sumatra di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung tersebut akan diperdagangkan secara ilegal di kota-kota di Pulau Jawa.
Jenis burung yang disita yakni, kepondang,
sikatan bakau, cucak janggut, sikatan rimba dadak coklat, pelatuk bawang,
poksai hitam, poksai mantel, mura air, kolibri munguk loreng, gelatik batu
kelabu, jalak kebo, poksai mandari, kacamata gunung/pleci, parenjak jawa, dan
siri airi.
Direktur Eksekutif Flight (Protecting Indonesia’s
Birds), Marison Guciano mengatakan, sepanjang 5,5 tahun terakhir atau periode
tahun 2018 sampai Agustus 2023, ada 204.329 burung liar asal Sumatra telah
disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sedangkan di Pelabuhan Merak,
Banten, ada 252 penyitaan legal.
“Fakta itu menunjukkan bahwa angka perdagangan
ilegal burung burung liar Sumatra ke Jawa sangat masif. Apalagi fakta fakta
yang muncul terkait dengan perdagangan ilegal burung liar Sumatra dalam 5,5
tahun terakhir,” kata Marison Guciano seperti dikutip dari Republika Online,
Senin (5/2/2024).
Ia mengatakan, masih tingginya angka
penyelundupan dan perdagangan ilegal burung liar asal Sumatra ke Jawa karena
permintaan yang masih tinggi. Selain itu, perilaku masyarakat yang hobi
memelihara burung dan terus membudaya di lingkungan masyarakat, itu juga
menyebabkan pasar burung asal Sumatra tetap tinggi.
“Tingginya angka penyitaan di bagian hilir di
pintu-pintu keluar, seperti di pelabuhan dan bandara, itu menunjukkan lemahnya
pengawasan di bagian hulu, ini jadi masalah. Jika di bagian hulu tidak
dilakukan perbaikan, maka angka penyelundupan dan perdagangan ilegal burung
liar Sumatra ke Jawa akan tetap tinggi,” ujar Marison.
Ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku
penyelundupan dan perdagangan ilegal yang selama ini dilakukan di pintu-pintu
keluar daerah Sumatra seperti di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Pelabuhan
Merak (Banten), kalau masih lemah penindakan di hulunya, tetap tidak akan
menyelesaikan persoalan.
Berdasarkan data Flight, analisis penyitaan
menunjukkan Burung Prenjak (Prinia) dan Burung Cinenen (Tailorbird) merupakan
burung yang paling banyak disita. Diikuti oleh Burung Madu (Sunbird). Spesies
yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi jika penangkapan
dan perdagangan tidak diatur.
Flight menyebutkan, lebih dari 200 individu
burung liar berhasil diselamatkan dari upaya transaksi ilegal di wilayah
Lampung dalam lima tahun terakhir.
Provinsi Lampung menjadi daerah transit transaksi
ilegal hewan dilindungi maupun tidak dilindungi, sebelum diselundupkan ke Jawa.
“Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan
bagi penyelundupan burung liar Sumatra ke Jawa, dimana Pelabuhan Bakauheni
menjadi pintu keluar utama,” imbuh Marison.
Sebelumnya, Kepala Balai Karantina Pertanian
(BKP) Kelas I Bandar Lampung, Donni Muksydayan membenarkan adanya peningkatan
penyelundupan burung liar asal Sumatra ke Jawa.
“Jumlah barang sitaannya menurun, tapi
frekuensinya (penyelundupan) masih meningkat,” kata Doni pada ekpose laporan
“Burung Sumatra Dibawah Tekanan” di Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).
Ia mengungkapkan, perdagangan ilegal sudah
menjadi ancaman serius selama bertahun tahun terhadap satwa burung liar
Sumatra. Periode Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di
Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Pelabuhan Merak (Banten) mencegat setidaknya
252 pengiriman ilegal dengan barang sitaan sebanyak 204.329 burung liar.
Ia mengatakan, burung-burung liar asal Sumatra
yang disita tersebut rencananya mau dijual di pasar-pasar burung di daerah
Pulau Jawa. Artinya, lanjut dia, meskipun upaya penyitaan dan penegakan hukum
terus dilakukan, perdagangan ilegal burung liar Sumatra ke Jawa belum
menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan. (*)