Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 06 Februari 2024

4 Tahanan Narkoba Kabur, Kompolnas Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kompolnas menyoroti kasus 4 tahanan narkoba kelas kakap Polda Lampung yang kabur dan hingga kini belum tertangkap.

Dimana, 4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu. 

Para tahanan ini kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini pun menjadi polemik dan tanda tanya besar di mata masyarakat. Selain itu, banyak timbul asumsi-asumsi liar di kalangan publik.

"Mereka (tahanan kabur) adalah orang-orang yang berbahaya. Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan itu dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Dimana, ia berharap para petugas yang bertanggungjawab atas kaburnya 4 tahanan itu dapat diproses hukum dan etik supaya ada efek jera.

Selain itu, dirinya mengusulkan agar foto wajah para tahanan kabur itu dapat dipublikasikan dimana-mana agar masyarakat bisa membantu Polda Lampung melacak jejak tahanan tersebut.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku," jelasnya.

Terkait surat klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Lampung dengan No. B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023, lanjut Poengky, Kompolnas sudah menerima jawaban klarifikasi dari Polda Lampung pada 18 Januari 2024 lalu.

"Sudah ada jawaban, memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur itu," ucapnya.

Sebelumnya, 4 tahanan kasus narkoba kelas kakap kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu.

Ditresnarkoba Polda Lampung pun telah menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh yang bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya 4 narapidana narkoba dari sel tahanan mereka dan belum juga ditangkap kembali sejak awal Desember hingga sekarang.

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023). (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo