Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 07 Februari 2024

Curi Aki Tower ATC Bandara Raden Intan, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Oleh Handika

Berita
MH (17) dan Dani Prima (35) saat diamankan di Polsek Natar. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Dua orang pelaku pencurian aki tower untuk Air Traffic Control (ATC) Bandara Raden Intan 2 di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), dibekuk polisi.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni MH (17) dan Dani Prima (35) ditangkap hari Senin (5/2/2024), sekitar jam 17.00 WIB.

"Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/24).

Hendra menceritakan, waktu itu, hari Selasa (9/1/2024), sekira jam 07.30 WIB, pegawai Perum LPPNI Unit Lampung Jaka Deardo Sagala akan mengecek tower sarana penunjang ATC Bandara Raden Intan 2 yang baru selesai dibangun. Tower tersebut, terletak di Gedung VOR di Desa Candimas, Kecamatan Natar.

"Pelapor melihat gembok tower sudah dirusak dan melihat 1 unit aki merk Incoe premium 100ah VDC dan kabel tembaga sepanjang 20 meter dan rangkaian anti petir sudah tidak ada," sambung Kapolsek.

Aksi kriminal itu, membuat Perum LPPNI (AirNav Indonesia) Unit Lampung harus menanggung kerugian materil sebesar Rp5 juta. Lalu, Jaka Deardo Sagala melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.

"Jika tower tersebut sudah diserahterimakan ke pihak pengelola Bandara Raden Intan 2 dan kondisi aki, kabel tembaga, rangkaian anti petir tidak ada maka bisa mengganggu operasional ATC bandara," tegas Kapolsek.

Usai menerima laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dalang pencurian tersebut.

Tepatnya, hari Senin (5/2/2024), sekira jam 17.00 WIB, polisi berhasil mengendus seorang terduga pelaku inisial MH dan langsung dilakukan penggerebekan di wilayah Natar.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Gedung VOR dan sudah dilakukan 6 kali pencurian pada bulan Januari  tahun 2024," urai Kapolsek.

Barang-barang hasil curian itu, imbuh Hendra, sebagian masih disimpan dirumah tersangka. Sedangkan kabel tembaga curian telah dijual kepada Dani Prima.

"Tersangka penadahan Dani Prima ditangkap di Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung," timpal Kapolsek.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 flashdick rekaman CCTV, 2 buah linggis, 1 buah gergaji besi, 4 buah kepala rangkaian anti petir, 6 batang besi tembaga, 3 gulung kabel tembaga,1 aki merk incoe premium 100ah vdc dan 1 sepeda motor Honda Beat.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)

Editor Sigit Pamungkas