Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 07 Februari 2024

Dua Bulan Berlalu, 4 Tahanan Narkoba Kabur Belum Ditangkap, Kompolnas: Proses Hukum Pihak-pihak yang Diduga Melindungi

Oleh ADMIN

Berita
4 tahanan narkoba Polda Lampung yang kabur hingga kini belum tertangkap juga. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan belum ditangkapnya 4 tahanan narkoba kelas kakap Polda Lampung yang kabur sejak dua bulan lalu.

Keempat tahanan narkoba yang kabur itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB0 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu. Mereka kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

"Mereka (tahanan kabur) adalah orang-orang yang berbahaya. Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan itu dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi Selasa (6/2/2024).

Poengky berharap para petugas yang bertanggung jawab atas kaburnya 4 tahanan itu dapat diproses hukum dan etik supaya ada efek jera.

Selain itu, ia mengusulkan agar foto wajah para tahanan kabur itu dapat dipublikasikan di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat bisa membantu Polda Lampung melacak jejak tahanan tersebut.

"Kami mengharapkan masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku," ujarnya.

Terkait surat klarifikasi yang dikirim Kompolnas ke Polda Lampung dengan No. B-614/Kompolnas/12/2023 tertanggal 6 Desember 2023 lalu, Poengky mengaku, Kompolnas sudah menerima jawaban klarifikasi dari Polda Lampung pada 18 Januari 2024.

"Sudah ada jawaban, memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya 4 tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga ditangkap.

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menangkap 2 pelaku penjemput empat tahanan narkoba yang kabur dari Polda Lampung di wilayah Aceh.

Kedua pelaku tersebut berperan membantu dan memuluskan perjalanan 4 tahanan narkoba kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku yang berperan menjemput 4 tahanan narkoba kabur yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Adapun keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) yakni M. Yusuf ditangkap di teras Masjid Trienggadeng, Desa Trienggadeng, Kecamatan Pidie Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

"Sedangkan Sari Purwati ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023) lalu.

Erlin menjelaskan penjemputan tahanan itu berawal dari Asnawi (tahanan kabur) menghubungi M. Yusuf dan Suyadno. "Jadi saat itu, Yusuf dan Suyadno (DPO) dihubungi oleh Asnawi dari dalam rutan kita untuk menjemput mereka," ucapnya.

Kemudian Asnawi menelpon istrinya bernama Sari Purwati untuk memberikan uang Rp 13 juta kepada Yusuf dan Suyadno agar bisa ke Lampung. "Jadi uang itu upah untuk menjemput Asnawi CS agar melarikan diri dari Rutan DitTahti Polda Lampung," imbuhnya.

Lalu, pada 31 November 2023, M. Yusuf dan Suyadno sudah berada di Bandar Lampung dan menginap di hotel stay in guest house. "Terus 6 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 wib, Suyadno (DPO) di telpon Asnawi untuk menjemput di belakang Polda Lampung. Jadi mereka ditelpon bahwa Asnawi CS sudah siap-siap untuk keluar dari Rutan Polda Lampung," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 03.12 wib, M. Yusuf keluar dari penginapan dan menyambut Asnawi CS dengan mobil. "Terus langsung kabur melalui jalur lintas barat sampai ke Aceh. Mereka membawa para tahanan sampai wilayah Bireuen, jadi para tahanan diturunkan di wilayah Bireuen tempat tinggalnya masing-masing," ucapnya.

Namun, para tahanan tersebut sudah melarikan diri dan hanya bisa menangkap M. Yusuf dan Sari Purwati (istri Asnawi). "Kami masih terus memburu para tahanan yang kabur ini dan anggota masih melakukan penyelidikan," tegasnya.

Hasil pengembangan, ternyata Sari Purwati yang merupakan istri Asnawi merupakan pendana atas pelarian 4 tahanan tersebut. "Ternyata ada yang membiayai pelarian ini yaitu Sari Purwati yang merupakan istri dari Asnawi yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung," jelasnya.

Selain itu, pelaku M. Yusuf ini juga terlibat dalam jaringan narkoba Asnawi CS dan pernah mengirimkan sabu. "Mereka ini masih satu jaringan dan satu keluarga. Yusuf ini paham betul jalur Sumatera, mereka kabur dari Lampung ke Aceh itu cuma 2 hari," katanya.

Disinggung terkait adanya HP yang digunakan oleh para tahanan kabur, Erlin menjelaskan pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. "Kita masih dalami juga dan mohon bersabar," ucapnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 dengan ancaman hukuman mati. (*)

Editor Sigit Pamungkas