Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 12 Februari 2024

Pemkot Bandar Lampung Sebut Warga Gunakan Gedung Graha Mandala Hanya Bayar Rp10 Juta

Oleh Sri

Berita
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan saat dimintai keterangan, Senin (12/2/2024). Foto: Sri/berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebutkan, tidak memungut bayaran atau sewa bagi warganya yang ingin mengadakan acara di Gedung Graha Mandala Alam.

Hanya saja, warga masyarakat diminta untuk membayar listrik, keamanan serta kebersihan sebesar Rp10 juta.

Gedung Graha Mandala Alam sendiri merupakan aset yang dimiliki Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Mantan Bupati Lampung Utara, yang telah disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Iya digratiskan karena dari KPK nya juga seperti itu tidak boleh ditarifkan. Sampai nanti gedungnya di serah terima, karena sekarang Gedung Graha Mandala baru dititipkan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Senin (12/2/2024).

Ramdhan pun mengaku, kondisi Gedung Graha Mandala saat ini belum memungkinkan untuk digunakan, lantaran masih banyak pasilitas yang harus diperbaiki.

"Sementara saat ini sedang sibuk-sibuknya mau pilpres. Sehingga setelah pilpres diperbaiki duluboleh PU. Maka setelah direnopasi, baru bisa menggunakannya," ujarnya.

Ia pun mengingatkan, bagi warga Bandar Lampung yang ingin mengadakan acara gratis tersebut, tentunya harus izin terlebih dahulu.

Namun ia pun belum mengetahui secara pasti mekanisme izinnya harus kemana.

"Untuk mekanisme izinnya ini belum diatur seperti apa. Mungkin bisa lewat Kelurahan atau mungkin lewat protokol," tuturnya.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, KPK akan mendapatkan hibah bangunan gedung Graha Mandala. 

"Tapi ini (Graha Mandala) belum di serah terima ke kita, masih proses. Tapi kita sekarang ini sudah merapikan dan bisa memakainya juga bisa mengijinkan kalau mau ada yang memakainya," kata Eva.

Oleh karenanya kata Eva, jika warga Bandar Lampung ingin memakai gedung milik pemerintah kota Bandar Lampung tidak dipungut biaya.

"Tapi hanya membayar listrik, sama keamanan dan kebersihannya yaitu hanya Rp10 juta. Nah ini adalah keberkahan untuk kita semua," ungkapnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo