Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 13 Februari 2024

Bripda Fajar Wicaksono Jalani Sidang Perdana Kasus Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Oleh Yudi Pratama

Berita
Bripda Fajar Wicaksono, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto: Istimewa.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang oknum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Bripda Fajar Wicaksono, pelaku pencurian satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova Reborn di Rajabasa, Bandar Lampung menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam dakwaannya JPU Chandrawati Reski Prastuti mengatakan, terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (belum tertangkap/DPO, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Nunyai Gang Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Inova Reborn

"Telah mengambil barang berupa unit mobil Inova Reborn merk Toyota type G tahun 2018 warna putih Nomor polisi A 1347, korban atas nama Mardianto," kata JPU Chandrawati dalam dakwaannya, pada Senin (12/02/2024).

JPU Chandrawati menjelaskan, pada 06 Oktober 2023 lalu terdakwa bersama Hendri melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan mobil milik korban tersebut di rumah korban yang ada di Rajabasa.

Lalu pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, keduanya menuju rumah korban dengan mengendarai mobil merk Vios warna hitam BE 1996 DA.

Lebih lanjut kata JPU, sebelum berangkat ke rumah korban untuk melakukan pencurian mobil tersebut, terdakwa bersama Hendri mampir di bengkel temannya di daerah Karang Anyar untuk mengambil velg mobil yang akan ditukar setelah mobil korban berhasil diambil.

"Sesampainya di rumah korban, terdakwa bersama Hendri melihat mobil yang akan diambil berada parkiran seberang rumah korban, dengan menggunakan kunci yang sebelumnya diduplikat oleh Hendri, Hendri langsung masuk kedalam dan membawa mobil tanpa izin dari pemilik dan terdakwa Fajar mengikuti dari arah belakang dengan mengemudikan mobil Vios," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

"Lalu keduanya bertemu di depan rumah sakit Airan dan terdakwa langsung memindahkan velg mobil yang berada di mobil Vios kedalam mobil korban untuk segara mengganti velg agar berbeda dengan aslinya," imbuhnya.

"Setelah itu keduanya kembali bertemu di rumah terdakwa yang berada di daerah Kotabumi, dan mobil tersebut akan dijual dan terdakwa akan mendapat bagian sebesar Rp20.000.000," terangnya.

Atas perbuatan terdakwa Fajar Wicaksono bersama Hendri, JPU mendakwanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata atau bersekongkol dengan orang lain.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Terdakwa Fajar Wicaksono menerima dakwaan tersebut, oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat persidangan ditunda dan akan kembali di gelar dengan agenda pembuktian pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya, Fajar Wicaksono juga terlibat kasus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton beberapa waktu lalu, dengan dakwaan pasal yang sama ia dan rekannya yang merupakan oknum polisi bernama Bripda Candra Setiawan juga telah menjalani persidangan hingga tahap tuntutan.

Dimana oleh JPU Tri Buana Mardasari, terdakwa Fajar Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan.

Kemudian terdakwa Chandra Setiawan juga dinyatakan bersalah dan di tuntut dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya