Berdikari.co, Bandar Lampung - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil 1 Lampung, Muhammad Atras Mafazi atau Dokter Atras angkat bicara terkait video bagi-bagi amplop yang viral di media sosial.
Juru Bicara (Jubir) Dr. Atras, Vinto mengatakan, jika pihak nya tidak pernah menginstruksi adanya kegiatan pembagian amplop tersebut.
"Tim Dokter Atras tidak pernah menginstruksikan terkait tindakan tersebut," kata Vinto, saat dimintai keterangan, Rabu (14/2/2024).
Ia juga menilai jika hal tersebut bisa saja fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menyudutkan Dotker Atras.
"Bisa jadi itu adalah fitnah dari pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Dokter Atras. Ada yang mau berbuat untuk mencelakai kita dan membuat skema atau setingan untuk mempengaruhi. Kalau dari kami tidak ada instruksi melakukan itu," tegasnya.
Ia juga mengatakan jika untuk sementara waktu pihak nya alam mempelajari peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan membawa ke ranah hukum.
"Kami sementara akan mempelajari dan menimbang untuk membawa ini ke ranah hukum," terangnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku belum menerima laporan.
Baca juga : Viral! Video Warga Lampung Terima Amplop Berisi Uang dan Gambar Caleg DPR RI dr.Atras
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, apabila terdapat informasi mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap menerima laporan dari berbagai masyarakat untuk dapat ditindak lanjuti.
"Kalau memang dia ada informasi itu disampaikan saja kepada jajaran kita, kalaupun dia belum lengkap akan dijadikan informasi awal, kalau sudah lengkap terbuka di seluruh jajaran membuka posko aduan," ujar Gistiawan, saat dimintai keterangan dalam kunjungan di Lapas kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Rabu, (14/2/2024).
Menurutnya, yang paling terpenting dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah melakukan kajian apakah laporan atau temuan informasi itu memenuhi unsur-unsur hukum sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Bukan hanya mengirimkan bukti dan alat bukti, tetapi juga harus terpenuhi syarat formil dan non formilnya," tuturnya.
"Sehingga mekanisme terkait dengan penanganan pelanggaran bisa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diamanahkan oleh Perbaswaslu," sambungnya.
Selain itu, Gistiawan menegaskan bahwa pesta demokrasi ini adalah hak dan kewajiban semua pihak, sehingga bukan hanya tugas dari Bawaslu ataupun KPU saja dalam menjalankan pemilihan secara teknis ataupun pengawasan pemungutan suara.
Oleh karena itu, setiap unsur masyarakat memiliki hak dan kewajiban politik, termasuk hak untuk menjaga pelaksanaan demokrasi secara baik, apabila ada temuan dapat segera dilaporkan.
"Karena ini bukan hanya milik penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawas tetapi juga masyararakat punya kepentingan dan peserta pemilu," bebernya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang warga di Provinsi Lampung melapor ke polisi karena menerima sebuah amplop berisi uang dan stiker bergambar Calon Legislatif.
Dalam video berdurasi 34 detik yang diterima kupastuntas.co, Rabu 14 Februari 2024 pagi tersebut, penerima memperlihatkan uang dari amplop dan stiker bergambar Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 1, atas nama dr.Atrs. (*)