Berdikari.co, Bandar Lampung - Beredar video yang menayangkan seorang warga Jalan Pulau Damar, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, melapor ke Polsek setempat usai diberikan puluhan amplop berisi uang dan kertas bergambar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Muhammad Atras Mafazi untuk dibagikan kepada warga.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Kupas Tuntas pada Rabu (24/2/2024) pagi, saat melapor ke Polsek warga tersebut membawa barang bukti lima amplop putih. Ia lalu diminta oleh petugas membuka amplop berwarna putih yang dibawanya.
Saat amplop dibuka, didalamnya berisi uang pecahan 50 ribu dan stiker kecil bergambar caleg DPR RI dari Partai Gerindra bernama Muhammad Atras Mafazi atau biasa dikenal Dokter Atras.
Dokter Atras mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1 nomor urut 4. Dalam rekaman video tersebut warga Jalan Pulau Damar tersebut menjelaskan jika dirinya diminta untuk membagikan amplop kepada warga yang berjumlah 33 buah.
"Amplop berisi uang 50 ribu yang saya terima jumlahnya total 33. Amplop dari Pak Sarwono, uangnya dari Pak Omeng sebagai wakilnya Dokter Atras," kata warga tersebut saat membuat laporan di depan polisi.
Warga ini mengatakan, sebanyak 28 amplop sudah dibagikan kepada warga sehingga hanya tersisa 5 amplop lagi.
"Kegunaan uangnya untuk mata pilih. Korlap ada Pak Mode, Pak Yuda, Pak Reno. Jumlah amplop yang sudah dibagikan ke warga cuma sisa 5 dari 33. Jadi yang sudah dibagikan ada 28 amplop," kata warga ini lagi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut diantaranya, calon atau tim pemenangan atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.
Menanggapi video tersebut, caleg DPR RI Muhammad Atras Mafazi melalui juru bicaranya (Jubir) Vinto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan kegiatan pembagian amplop tersebut. "Tim Dokter Atras tidak pernah menginstruksikan terkait tindakan tersebut," kata Vinto, Rabu (14/2/2024).
Vinto menilai, video tersebut bisa saja fitnah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menyudutkan Dokter Atras.
"Bisa jadi itu adalah fitnah dari pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Dokter Atras. Ada yang mau berbuat untuk mencelakai kita dan membuat skema atau settingan untuk mempengaruhi. Kalau dari kami tidak ada instruksi melakukan itu," tegasnya.
Vinto mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya akan mempelajari peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan membawa ke ranah hukum. "Kami sementara akan mempelajari dan menimbang untuk membawa ini ke ranah hukum," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku, belum menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi amplop yang dilakukan caleg DPR RI Atras kepada warga tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, apabila terdapat informasi mengenai pelanggaran pemilu, pihaknya siap menerima laporan dari berbagai masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini kita belum menerima secara prosedur temuan atau laporan itu. Kalau memang dia ada informasi itu disampaikan saja kepada jajaran kita. Walaupun dia belum lengkap akan dijadikan informasi awal, kalau sudah lengkap terbuka di seluruh jajaran membuka posko aduan," kata Gistiawan saat ditemui di Lapas kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, yang akan dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah melakukan kajian apakah laporan atau temuan informasi itu memenuhi unsur-unsur hukum sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Bukan hanya mengirimkan bukti dan alat bukti, tetapi juga harus terpenuhi syarat formil dan non formilnya. Sehingga mekanisme terkait dengan penanganan pelanggaran bisa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diamanatkan oleh Perbaswaslu," jelasnya.
Gistiawan menerangkan, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban politik, termasuk hak untuk menjaga pelaksanaan demokrasi secara baik. Sehingga apabila ada temuan dapat segera dilaporkan.
"Karena ini bukan hanya milik penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawas, tetapi juga masyarakat punya kepentingan dan peserta pemilu," bebernya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 15 Februari 2024, dengan judul "Hasil Quick Count Lembaga Survei"