Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan
Umum (KPU) telah menetapkan peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu
2024. Hal tersebut memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaannya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Dengan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kami telah
merangkum tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU dan Keputusan KPU berikut:
Tahapan Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pemilu 2024
Dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan
bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan
hasil Pemilu meliputi:
1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan
perolehan suara
Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan
perolehan suara meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan
perolehan suara dalam negeri dan luar negeri, sebagai bahan untuk rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan.
3. Penetapan hasil Pemilu nasional
Penetapan hasil Pemilu nasional meliputi penetapan
hasil Pemilu nasional Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jadwal Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pemilu 2024
Terkait jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 termuat dalam
Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sebagai berikut:
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Wilayah Kerja PPLN
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah kerja PPLN: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah kerja PPLN: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di wilayah kerja PPLN kepada KPU: 16 Februari 2024 - 24
Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Kecamatan
- Penerimaan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS
kepada PPK: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Kecamatan: 15 Februari 2024 - 2 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Kabupaten/Kota
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
dari PPK: 15 Februari 2024 3 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 5 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi: 17 Februari 2024 - 6
Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Provinsi
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
dari KPU Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Provinsi: 19 Februari 2024 - 10 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Provinsi kepada KPU: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
secara Nasional
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPLN
16 Februari 2024 - 24 Februari 2024
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari KPU Provinsi 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara secara Nasional: 22 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara secara Nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024. (*)