Berdikari.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyarankan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar menghentikan sementara
penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan memperbaikinya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah
menggelar rapat pleno dan mengeluarkan saran perbaikan ke KPU, untuk
menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat
dilihat masyarakat.
"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan
informasi data perolehan suara," kata Bagja kepada wartawan di kutip dari
Inews, Senin (19/2/2024).
Bagja menambahkan kerja-kerja rekapitulasi suara yang
dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah penghitungan
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa tetap dilakukan secara berjenjang.
Termasuk memasukkan hasil penghitungan suara yang ditulis di
formulir (Form) C.Hasil Plano ke dalam Sirekap, harus tetap dilanjutkan, meski
terdapat masalah selisih hasil penghitungan suara antara yang ada di Form
C.Hasil saat ditangkap Sirekap.
"Tetap lanjutkan pindai (mengunggah) Form C.Hasil pada
(website Sirekap) https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada
Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C.Hasil secara
akurat," tegasnya.
Bagja meminta KPU bekerja cepat memperbaiki selisih suara
yang terjadi antara Sirekap dengan Form C.Hasil Plano. "Kami meminta KPU
lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan
berkelanjutan," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty, mengatakan akan
ada problem atau masalah besar jika aplikasi Sirekap tetap digunakan dalam
situasi seperti saat ini. "Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan
dalam situasi hari ini," kata dia.
Sehingga ia juga menyarankan KPU menghentikan penayangan
informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan kembali mempublikasikan
jika sistem sudah dapat membaca data secara akurat.
Lolly mengaku pihaknya telah mengirimkan surat berisi saran
kepada KPU untuk menghentikan penayangan Sirekap. Hal itu dilakukan setelah
Bawaslu mencermati berbagai masalah yang ada, termasuk hasil pengawasan
terhadap proses rekapitulasi yang masih berjalan di sejumlah tempat.
Ia mengatakan publik menemukan perbedaan data antara yang ada
di Sirekap dan foto hasil penghitungan suara TPS dalam formulir C.Hasil. Temuan
itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas. Bahkan, KPU pun
mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS.
Beberapa saran yang disampaikan Bawaslu ke KPU yakni Pertama,
meminta KPU lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau
secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil
pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan
dibandingkan secara bersamaan.
Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus menyampaikan pada masyarakat bahwa Sirekap
bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu
adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat
pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional
oleh KPU RI.
Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih
dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan bisa
menayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam
formulir C.Hasil secara akurat.
Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan
pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman
https://pemilu2024.kpu.go.id.
Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku hingga Minggu
(18/2/2024) petang pihaknya belum menerima surat berisi saran perbaikan dari
Bawaslu.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus meningkatkan akurasi
dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman
https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama
dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil. (*)