Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 Februari 2024

Dua Juta Pekerja di Lampung Belum Ikut Program Jamsostek

Oleh Redaksi

Berita
Dua Juta Pekerja di Lampung Belum Ikut Program Jamsostek. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga Desember 2023, jumlah pekerja di Provinsi Lampung yang sudah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ada 731.991 pekerja, dari jumlah populasi pekerja sebanyak 2,7 orang.

Asisten I Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim mengatakan, sebanyak 731.991 pekerja yang sudah ikut program Jamsostek itu baru mencapai sekitar 26,79 persen dari jumlah populasi pekerja 2,7 juta orang.

"Cakupan kepesertaan program Jamsostek di Lampung sampai dengan 31 Desember 2023 sudah mencapai 26,79 persen atau sebesar 731.991 pekerja dari populasi pekerja 2,7 juta pekerja," kata Senen, Rabu (21/2/2024).

Senen mengungkapkan, jumlah tersebut bisa terus ditingkatkan dengan optimal. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan karyawannya ke dalam program Jamsostek.

"Artinya dengan capaian tersebut, Provinsi Lampung masih bisa ditingkatkan agar lebih optimal lagi. Sehingga semua pekerja di Lampung bisa merasakan manfaat program Jamsostek,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan seleksi Paritrana Award yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja terhadap peraturan Jamsostek.

"Ini diharapkan dapat memperluas kebermanfaatan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru. Jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi," ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada tahun 2023 lalu, Pemprov Lampung mengalokasikan bantuan kepada 14.700 pekerja rentan untuk mendapatkan bantuan program Jamsostek.

"Kami imbau perusahaan bisa mendaftarkan karyawannya melalui program CSR dengan membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaannya atau pekerja sektor informal yang tidak mampu," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wiryawan mengatakan, pemberian penghargaan Paritrana Award bertujuan untuk meningkatkan awareness dan peran aktif pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam meningkatkan coverage perlindungan Jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.

Serta meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja terhadap peraturan Jamsostek dan pekerja rentan di sekitar serta memperluas kemanfaatan Jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo