Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 Februari 2024

Dua Polisi Curi Mobil di MBK Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Sebut Sudah Sesuai Aturan

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (22/2/2024). Foto: Yudi/berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan ringan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap dua oknum polisi Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan yang mencuri mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK), lantaran dinilai sudah sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (22/2/2024).

"Putusan hakim 2/3 dari tuntutan penuntut umum, jadi sudah sesuai dengan SOP kami sehingga penuntut umum kemarin menerima putusan tersebut," kata Angga.

Disinggung apakah kedua oknum polisi tersebut diberikan perlakuan khusus, sebab diketahui keduanya belum menjalani sidang kode etik, Angga tidak membenarkan hal tersebut.

Angga menegaskan semua terdakwa dianggap sama dimata hukum. "Tidak ada yang spesial, semuanya sama dimata hukum," katanya.

Meskipun menggunakan pasal yang sama namun ada perbedaan tuntutan terhadap kedua oknum tersebut dari penuntut umum.

Dimana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dituntut satu tahun sepuluh bulan penjara sedangkan terdakwa Candra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan.

Atas tuntutan tersebut, kata Angga, lantaran terdakwa Fajar Wicaksono merupakan otak dari pencurian, sedangkan terdakwa Candra Setiawan ikut dalam pencurian tersebut.

Ditanya pula terkait putusan PN Tanjungkarang yang diklaim sesuai aturan, Angga menyampaikan bahwa ada hal yang meringankan dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

"Ada hal yang meringankan salah satunya terdakwa Candra yang sudah ada perdamaian dengan si korban. Mobil yang dicuri juga sudah pulangkan," jelasnya.

"Kemudian telah mengembalikan barang- barang yang ada di mobil tersebut seperti PS dan lain sebagainya sudah diganti, dalam fakta persidangan dibayar oleh terdakwa dengan uang sejumlah Rp12 juta," tambahnya.

Dua oknum polisi Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan yang mencuri mobil di MBK Lampung, divonis lebih ringan dari tuntutan oleh PN Tanjungkarang.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Rabu (21/2).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama satu tahun enam bulan, kemudian terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Sri.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan terdakwa Candra Setiawan satu tahun enam bulan.

JPU Tri Buana Mandasari menerima putusan tersebut. Ia mengatakan jika putusan hakim sesuai dengan pertimbangan, putusan tersebut dapat diterima.

"Ada hal-hal yang meringankan, kecuali pertimbangan hakim berseberangan dengan kita, baru kita tidak terima," kata Tri. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo