Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 27 Februari 2024

Tangan Kanan Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Pidana Mati

Oleh Yudi Pratama

Berita
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa KIF digelar oleh PN Tanjungkarang Selasa (26/02/2024). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF tangan kanan Fredy Pratama yang merupakan bos narkotika jaringan Internasional divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa KIF digelar oleh PN Tanjungkarang Selasa (26/02/2024).

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan, Terdakwa KIF telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhammad Rifaldo Miliandri dengan hukuman mati," kata Hakim Lingga Setiawan dalam bacaan putusannya.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yang salah satunya perbuatan terdakwa bersifat luar biasa (extra ordinary)

Sifat dan jenis perbuatan terdakwa merupakan perbuatan extra ordinary, juga merupakan kejahatan paling serius dimana terdakwa terlibat peredaran gelap Narkotika lintas negara atau Internasional," katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu lanjut Hakim Lingga Setiawan, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan secara masif berdampak merusak bagi masyarakat.

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya," imbuhnya.

Sementara dengan tegas Hakim Lingga Setiawan menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

"Hal yang meringankan perbuatan Terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri tidak ada," tegasnya.

Setelah dibacakannya putusan terhadap terdakwa, melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Eka Aftarini menyebutkan perbuatan terdakwa yang ikut serta terlibat Narkoba jaringan internasional Fredy Pratama telah terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa telah terbukti bersalah ikut terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dengan berperan sebagai operator pengendali yang mengatur proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjembutan," sebut Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya