Berdikari.co, Bandar
Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II dari Partai
Golkar, Aliza Gunado menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Aliza Gunado
terdaftar dengan Nomor Registrasi: PN JKT.PST-28022024QMI tertanggal 28
Februari 2024. Materi gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum melalui
dan/atau akibat Sirekap Pileg DPR RI yang dirilis KPU RI.
Aliza mengatakan, ia
menggugat KPU RI karena sistem digitalisasi yang dipublish oleh KPU RI melalui
aplikasi Sirekap Pileg DPR RI telah mengakibatkan terjadinya kegaduhan secara
nasional, dan membuat kerugian baik individu maupun banyak pihak dalam banyak hal.
Selain itu, lanjut
Aliza, juga telah menimbulkan saling kecurigaan antar caleg DPR RI dan
antar partai politik, antar tim sukses serta ketidakpercayaan beberapa pihak
dan diduga bisa menimbulkan anggapan penyesatan informasi publik.
“Materi gugatan saya
terkait kerancuan perubahan data pileg DPR RI dimana saat terjadi kenaikan
jumlah TPS yang masuk, namun justru jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI
terjadi penurunan secara drastis maupun sedikit demi sedikit secara kontinyu,”
kata Aliza dalam keterangan tertulisnya kepada Kupas Tuntas, Rabu (28/2/2024).
Aliza mengungkapkan,
begitu pula dengan jumlah total suara partai politik tidak sinkron
dengan penjumlahan suara caleg ditambah suara partainya masing-masing. Kejadian
ini terjadi pada 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2023 di data
aplikasi Sirekap untuk DPR RI.
Menurut caleg partai
Golkar ini, secara matematika jika bertambahnya jumlah data TPS terinput
minimal suara caleg tetap atau tidak berubah, dan bukan malah menurun seiring
bertambahnya jumlah TPS yang masuk.
“Hal ini dapat
mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu caleg yang akan
duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat Sirekap DPR RI,” katanya.
Pihaknya juga menduga
adanya suatu kejanggalan dalam penetapan jumlah perolehan kursi partai
politik di DPR RI maupun penetapan caleg terpilih DPR RI berdasarkan data
Sirekap dengan ditetapkannya PKPU No. 6 Tahun 2024 yang ditandatangani 13
Februari 2024.
“Saya menggugat para
pimpinan KPU RI atas dugaan melakukan perbuatan yang melawan hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain,” tegasnya.
Dalam gugatannya itu,
Aliza juga meminta agar KPU pusat segera melakukan permohonan maaf kepada
publik atas kegagalan sistem yang digunakan yaitu Sirekap Pileg DPR RI secara
resmi dan terbuka di media-media nasional.
Sebelumnya
diberitakan, Caleg DPR RI Dapil II Lampung dari Partai Golkar, Aliza Gunado,
dibuat kaget dengan perolehan suaranya yang berkurang saat diinput pada
aplikasi Sirekap KPU RI.
Dalam Real Count
Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI melalui website pemilu2024.kpu.go.id tanggal 17 Februari
2024, perolehan suara Aliza Gunado berkurang sebanyak 742 hanya dalam waktu 4
jam.
Aliza Gunado
mengatakan, banyak fenomena yang mengatasnamakan kesalahan input atau
perubahan-perubahan jumlah suara caleg maupun partai politik dalam pelaksanaan
Pemilu 2024.
"Saya mengalami
hal yang sama. Jumlah suara saya berkurang saat dirilis di Real Count KPU pada
17 Februari 2024. Pada pukul 14.56 WIB saya memperoleh 4.986 suara progres
8.786 TPS. Namun, pada pukul 19.30 WIB suara saya turun menjadi
4.244 dengan progres 9295 TPS,” kata Aliza Gunado melalui keterangan
tertulisnya kepada Kupas Tuntas, pada Senin (19/2/2024).
Ia mengaku kaget dan
curiga dengan adanya pergeseran perolehan suaranya tersebut. Menurutnya, telah
terjadi keanehan saat terjadi penambahan data suara masuk sejumlah 509 TPS
justru perolehan suaranya berkurang sebanyak 742 suara.
"Saya kebetulan
saat itu baru menangkap layar pada saat sore dan malam. Jadi saat melihat
fenomena tersebut saya kaget dan bertanya apakah jangan-jangan sebelum saya
tangkap layar terjadi perubahan itu, atau bahkan terjadi setelah website
berhenti di 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB. Bisa jadi dugaan seperti ini
terjadi secara kontinyu (Berulang)," katanya
"Jika
dirata-ratakan tiap TPS saya kehilangan 1-2 suara. Bisa jadi suara saya
sebenarnya antara 8.786 sampai dengan 17.572 suara (disaat progress 8.786 TPS).
Dan saat progress 9.295 TPS bisa jadi dugaan saya suara saya antara 9.295
sampai dengan 18.592 suara,” lanjutnya.
Aliza mengatakan,
awalnya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, setelah dipikir kembali hal
tersebut wajib disampaikannya untuk menjadi perhatian seluruh penyelenggara
terkait sistem yang ada.
"Walau saya
anggap suara saya kecil, namun bayangkan apabila terjadi di caleg-caleg lain
yang telah berkorban banyak untuk partainya. Hal ini jika dibiarkan dan tidak
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak tertentu maka tidak menutup kemungkinan terjadi
kepada caleg lain atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa
mengurangi atau menambah secara terstruktur sistemik dan masif," paparnya.
Ia menerangkan, bisa
saja terjadi dugaan perpindahan suara dari partai yang memang dianggap tidak
lolos parlemen treshold, kemudian bisa berpindah ke partai lain agar menambah
suara di partai lain dengan adanya deal-deal tertentu.
"Saya
harap kepada seluruh caleg dan para saksi masing-masing partai
masing-masing lebih teliti dan jangan hanya mengawal personal calegnya
saja," imbuhnya.
"Atau hanya
mengawal suara total partainya saja, namun juga kawal suara total partai-partai
lain sehingga jika ada kerancuan suara lintas partai patut di curigai adanya
perpindahan suara lintas partai yang bisa mempengaruhi jumlah kursi di
partai-partai tersebut," sambungnya.
Sementara itu,
berdasarkan pemantauan Kupas Tuntas di aplikasi Sirekap KPU RI pada Senin
(19/2/2024) hingga Pukul 14.00 WIB dengan progres 10.058 TPS atau data masuk
74,48 persen, perolehan suara Aliza Gunado kembali berkurang menjadi 2.755
suara. (*)