Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 02 Maret 2024

Penyegelan Lahan Hutan Kota yang Gundul Dibabat PT HKKB Dapat Dukungan Warga

Oleh ADMIN

Berita
Penampakan plang penyegelan yang dipasang KLHK di lokasi ekh hutan kota Way Halim Bandar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lahan bekas hutan kota di Wayhalim, Kota Bandar Lampung yang saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) nya dimiliki oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) anak perusahaan Sinar Laut Grup.

Di lokasi tersebut terpasang papan pengumuman bahwa Kementerian melarang perusahaan melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 No. 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang penyelenggaraan, perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkingan hidup wajib memiliki Amdal, UKL- UPL dan SPPL.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengampaikan, penyegelan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang pihaknya keluarkan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Dengan penyegelan itu artinya kita setuju. Karena sesuai dengan rekomendasi daripada DPRD," kata Wiyadi, Sabtu (2/3/2024).

Ia pun menjelaskan, rekomendasi penghentian karena pihak perusahaan sendiri tidak kooperatif.

"Kita sudah memberikan rekomendasi, karena dipanggil berkali-kali rapat dengar pendapat mereka tidak hadir. Artinya ini tidak ada niatan baik dari pengusaha," ungkap dia.

Seharusnya kata Wiyadi, PT. HKKB terbuka memberikan keterangan jika memang apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. Sayangnya ketika difasilitasi untuk bertemu dengan masyarakat, pihak perusahaan selalu mangkir.

"Artinya kan dalam hal ini DPRD memfasilitasi, namun beberapa kali tidak hadir, bahwa itu saja mereka tidak mempunyai itikad baik," tegasnya.

Apriansyah, salah seorang warga yang tinggal dekat dengan bekas hutan kota tersebut, mengaku mendukung adanya penyegelan tersebut, lantaran aktivitas pembangunan yang direncanakan oleh PT HKKB dianggap akan membawa bencana bagi para warga sekitar.

Dirinya mengaku, sejak dilakukan perataan terhadap bekas hutan kota tersebut, disaat hujan kerap terjadi banjir, rumah warga sekitar mengalami kebanjiran akibat adanya pengalihan fungsi dari lahan tersebut.

"Karena semenjak dilakukan pemerataan/penimbunan di lahan ini, berdampak buruk terhadap kami yang berada di sekitaran lokasi, seperti kemarin disaat hujan deras turun, rumah kami dilanda banjir," kata Apriansyah saat diwawancarai Sabtu (2/03/24).

BACA JUGA: KLHK Segel Lahan Hutan Kota yang Gundul Dibabat PT HKKB, DPRD: Sesuai Rekomendasi

Apriansyah berharap, pemerintah terkait tidak hanya memberikan larangan sementara, namun mengembalikan lahan itu kembali menjadi hutan kota, agar masih ada tempat Ruang Hijau Terbuka (RTH).

Sementara Ketua RT 03 lingkungan 02 Waydadi Samsul mengaku belum tau dengan adanya pemasangan plang tersebut, namun ia juga merespon baik hal itu sebab Ia dan warganya berharap lahan yang sudah disulap menjadi tanah urukan dapat dikembalikan seperti semula.

"Saya malah belum tau, tapi saya merespon baik juga kalau sudah ada larangan pembangunan disitu, karna sejak tahun 90-an rumah saya tidak pernah mengalami banjir, tapi setelah kejadian ini sudah dua kali ikut kebanjiran, bahkan saya sudah laporan tapi belum direspon," kata Samsul saat dihubungi.

Ia berharap agar lahan bekas hutan kota yang saat ini sudah disulap menjadi tanah urukan dapat dikembalikan seperti semula.

"Saya sangat berharap agar lahan tersebut dikembalikan seperti semula, agar warga yang ada disini tidak diresahkan terlebih saat hujan deras yang akan mengakibatkan banjir melanda hingga masuk ke rumah warga," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas