Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 08 Maret 2024

Kapolda Lampung Ingatkan Pengusaha Jangan Timbun Bahan Pokok

Oleh Redaksi

Berita
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika ingatkan para pelaku usaha jangan menimbun bahan pokok. Jika hal itu dilakukan, Kapolda tidak segan-segan berikan tindakan tegas.

"Jika ada ditemukan timbunan dan penjual bahan pokok di atas HET (harga eceran tertinggi), Tim Satgas Pangan akan bergerak berupaya mengungkapnya," kata Kapolda, Kamis (7/3/2024).

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat Lampung agar tidak membeli bahan pokok secara berlebihan. "Karena stok yang tersedia hingga saat ini masih aman," kata Helmy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk mewaspadai peredaran uang palsu menjelang ramadhan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atau penukaran uang," ujarnya.

Ia minta kepada masyarakat jika menemukan adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Teliti dan pelajari dengan siapa bertransaksi barang atau uang,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

Pelaku yakni Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pihak jasa ekspedisi J&T yang mencurigai isi paket berisi uang palsu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil yang diamankan di Kantor J&T berisi uang palsu, 1 motor Honda Supra Fit berplat BE-6818-UV, 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 polybag kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang di rijek, 29 lembar uang pecahan Rp100 ribu siap edar.

Lalu, 96 lembar uang pecahan Rp 50 ribu siap edar, 141 lembar uang pecahan Rp 20 ribu siap edar, 242 lembar uang pecahan Rp 10.000 siap edar, 23 lembar uang pecahan Rp 5 ribu siap edar, dan 169 lembar uang palsu belum siap edar.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 08 Maret 2024, dengan judul "Kapolda Ingatkan Pengusaha Jangan Timbun Bahan Pokok"

Editor Didik Tri Putra Jaya