Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020, Agus Nompitu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Register Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk atas nama pemohon Agus Nompitu dan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut. Hal itu dilakukan karena Kejati Lampung telah menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Chandra Muliawan menjelaskan, alasan kliennya menggugat praperadilan Kejati Lampung lantaran tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka.
"Alasan kami menggugat praperadilan Kejati Lampung karena kami menilai bahwa alat bukti penetapan Agus Nompitu sebagai salah satu tersangka itu tidak cukup," kata Chandra, Kamis (7/3/2024)
Ia menjelaskan, Agus Nompitu dalam struktur kepengurusan KONI Lampung hanya sebagai bagian dari perencanaan, yang mana keputusan dari perencanaan tersebut diambil oleh jabatan tertinggi yakni Ketua Umum KONI.
"Struktur Agus Nompitu ini di KONI Lampung merupakan bagian dari bidang perencanaan, dia bukan pengambil keputusan. Untuk keputusan itu sendiri diambil oleh jabatan ketua umum," katanya.
Lebih lanjut Chandra muliawan menerangkan, Agus Nompitu bukanlah sebagai pengguna anggaran melainkan perencana. Sehingga pihaknya akan menguji apakah layak kliennya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Chandra menjelaskan, dalam menetapkan tersangka bukan hanya melihat adanya kerugian negara saja, melainkan harus memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
"Sejauh ini yang kita tahu dasar Kejati Lampung menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka hanya berlandaskan laporan hasil pemeriksaan yaitu adanya kerugian negara. Padahal selain itu juga dalam KUHP dinyatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada alat bukti berupa ahli dan saksi fakta," paparnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari PN Tanjungkarang terkait gugatan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu.
Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Agus Nompitu. "Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan, nanti biasanya setelah mendapatkan informasi resmi baru ada tanggapan dari jaksa seperti apa. Kami menghargai proses hukum yang dilakukannya," kata Ricky
Ricky mengatakan, pihaknya akan mempelajari bunyi gugatan tersebut dan siap menghadapinya sebab hal tersebut menjadi hak dari seorang tersangka.
Diketahui, Agus Nompitu bersama FN oleh Kejati Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak lebih 30 orang.
"Lebih dari 30 saksi sudah selesai dilakukan pemeriksaan, untuk jumlah pastinya nanti akan saya cek terlebih dahulu," kata Ricky, Selasa (5/3/2024).
Ditanya terkait siapa saja nama serta kapasitas dari puluhan saksi tersebut, Ricky menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi mengenai identitas para saksi-saksi yang telah diperiksa.
Selanjutnya, kata Ricky, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka. "Segera, karena dalam satu atau dua hari kedepan kami bersama tim akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut," ucapnya.
Ricky mengaku, tidak ada kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam penanganan kasus ini, hanya saja terdapat banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.
"Sejauh ini tidak ada kendala, semua berjalan dengan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus diperiksa untuk penguat tuntutan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 08 Maret 2024, dengan judul "Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung"