Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Abdurrahman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp25 juta.
Pembacaan vonis dilakukan oleh ketua majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (14/3/2024).
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mengatakan, terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdurrahman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara," kata Hendro Wicaksono dalam putusannya.
Selain Abdurrahman, majelis hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Yaitu terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung juga dinyatakan terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan pidana penjara.
Lalu, terdakwa Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan Dinas PMD dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa juga dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim turut menjatuhkan denda yang sama sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Sekadar diketahui, terdakwa Abdurrahman bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ismirhan, Ngadiman, serta Nanang Furqon, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dari kegiatan bimbingan teknis pra tugas kepala desa terpilih tahun 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Abdurrahman dan Ismirham Adi Saputra menyatakan mengajukan banding. Kuasa hukum kedua terdakwa, Gindha Ansori Wayka mengatakan, merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya.
"Kami keberatan karena menurut kami apa yang menjadi pertimbangan hakim dan dasar dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak relevan, serta tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan oleh klien kami," kata Gindha usai sidang.
Gindha menyebut denda yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Hanya karena Rp25 juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatannya. Kemudian didenda lebih besar dari pada kerugian yang ditimbulkan," tegasnya.
"Seharusnya kita mengedepankan kepentingan yang lebih besar, tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum dan klien kami tadi menyatakan akan banding," ujarnya. (*)