Berdikari.co, Bandar
Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap
penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Karomani melalui tim
kuasa hukumnya Ahmad Handoko mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri
Tanjung Karang, pada Senin (18/3/2024).
Kuasa hukum Karomani,
Ahmad Handoko mengatakan, kliennya Karomani mengajukan upaya hukum PK ke MA,
meskipun sebelumnya tidak mengajukan banding maupun kasasi ke MA.
"Kami hari ini
selaku tim kuasa hukum Profesor Karomani mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap putusan yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun
putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi
dengan beliau (Karomani), kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa
peninjauan kembali," kata Ahmad Handoko, Senin (18/3/2024).
Handoko mengungkapkan,
ada beberapa catatan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung
Karang yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan PK.
"Ada beberapa hal
yang menurut kami harus diadili kembali di Mahkamah Agung. Kami tetap
berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah
peristiwa gratifikasi yang seharusnya dikenakan pasal 11 UU Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, dan bukan pasal 12 terkait suap,"
jelas Handoko.
Kemudian yang kedua,
lanjut dia, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani yang sebenarnya tidak
layak dibebankan kepada kliennya. "Tetapi ada hal lain yang diputuskan
oleh Mahkamah Agung kami akan patuh juga," ungkapnya.
Handoko berpandangan
putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang dikenakan kepada Karomani adalah
kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Menurut kami ada
kekhilafan majelis hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan
untuk upaya hukum peninjauan kembali," terangnya.
Ia menerangkan, untuk
membuktikan Peninjauan Kembali itu, pihaknya sudah menyiapkan novum atau bukti
baru.
"Contohnya ada di
pengadilan perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tetapi hanya
divonis di bawah lima tahun. Tetapi Karomani yang sumber penerimaan uangnya
bukan dari negara dihukum sangat tinggi," tegasnya.
Ia mengatakan, saat
ini sedang menunggu pemberitahuan jadwal dari Pengadilan Tipikor Tanjung
Karang. Nantinya Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang akan menyidangkan
kelengkapan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk
diputus.
Sekadar diketahui,
Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang
pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis
(25/5/2023) lalu.
Majelis hakim yang
diketuai Lingga Setiawan memutuskan Karomani telah bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Karomani selama 10 tahun penjara," kata
Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Karomani
juga dikenakan membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan
kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim juga
menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani membayar uang pengganti sebesar
Rp8,075 miliar.
Apabila terdakwa tidak
membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika harta benda
aromani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan
pidana penjara selama dua tahun penjara. Saat ini Karomani sedang menjalani
masa penahanan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. (*)