Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 19 Maret 2024

Mantan Rektor Unila Karomani Ajukan PK, Ahmad Handoko: Kasus Sebenarnya Gratifikasi Bukan Suap

Oleh ADMIN

Berita
Mantan Rektor Unila Karomani jadi terpidana kasus suap PMB Unila. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Karomani melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Handoko mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Senin (18/3/2024).

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya Karomani mengajukan upaya hukum PK ke MA, meskipun sebelumnya tidak mengajukan banding maupun kasasi ke MA.

"Kami hari ini selaku tim kuasa hukum Profesor Karomani mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi dengan beliau (Karomani), kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," kata Ahmad Handoko, Senin (18/3/2024). 

Handoko mengungkapkan, ada beberapa catatan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan PK.

"Ada beberapa hal yang menurut kami harus diadili kembali di Mahkamah Agung. Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya dikenakan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, dan bukan pasal 12 terkait suap," jelas Handoko.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani yang sebenarnya tidak layak dibebankan kepada kliennya. "Tetapi ada hal lain yang diputuskan oleh Mahkamah Agung kami akan patuh juga," ungkapnya.

Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang dikenakan kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Menurut kami ada kekhilafan majelis hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali," terangnya.

Ia menerangkan, untuk membuktikan Peninjauan Kembali itu, pihaknya sudah menyiapkan novum atau bukti baru.

"Contohnya ada di pengadilan perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tetapi hanya divonis di bawah lima tahun. Tetapi Karomani yang sumber penerimaan uangnya bukan dari negara dihukum sangat tinggi," tegasnya.

Ia mengatakan, saat ini sedang menunggu pemberitahuan jadwal dari Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Nantinya Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang akan menyidangkan kelengkapan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Sekadar diketahui, Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis (25/5/2023) lalu.  

Majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan memutuskan Karomani telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karomani selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Selain itu, Karomani juga dikenakan membayar denda sebesar Rp400 juta.  Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika harta benda aromani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Saat ini Karomani sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. (*)

Editor Sigit Pamungkas