Berdikari.co, Bandar
Lampung - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung melakukan
kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445 kepada PT Kartika Ekayasa (KE).
Hal itu terungkap saat
sidang paripurna penyampaian laporan hasil pansus DPRD Bandar Lampung atas
tindak lanjut LHP BPK atas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kegiatan
operasional tahun 2022 dan 2023 pada PDAM Way Rilau di gedung DPRD setempat,
Senin (18/3/2024).
Juru Bicara Pansus
DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini mengatakan, menindaklanjuti temuan BPK RI
atas keuangan yang ada di PDAM Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran
sebesar Rp2 miliar lebih.
"Pembayaran
tagihan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota
Bandar Lampung tidak sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran
sebesar Rp2.062.768.445 dan pendapatan sewa gudang belum ditagih sebesar
Rp54.000.000," ungkapnya.
Wiwik menjelaskan,
atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PDAM Way Rilau agar
memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2
miliar tersebut. Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan
gudang sebesar Rp54.000.000 kepada PT KE dan menyetorkan ke kas PDAM Way Rilau.
Atas rekomendasi
tersebut, lanjut Wiwik, Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana
Direktur Utama PDAM Way Rilau memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses
kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan
dan gudang tersebut.
PDAM Way Rilau juga
sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga.
“Maka DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada PDAM Way Rilau beberapa
hal. Pertama agar kedepannya PDAM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi
dalam administrasi," ungkapnya.
Selanjutnya, PDAM Way
Rilau agar lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
"Ketiga pihak PDAM harus terus melakukan penagihan kepada PT Kartika
Ekayasa untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.062.768.445," tegasnya.
Menanggapi hal
tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang hadir dalam rapat paripurna
mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memperbaiki manajemen PDAM Way Rilau.
"Kemarin kan Plt
sekarang sudah definitif. Sehingga kerjanya lebih baik lagi, dan khusus masalah
sedikit kebocoran itu kita punya satgas Alhamdulillah sudah diselesaikan,"
kata Eva.
Eva berharap, kedepan
Direktur PDAM yang definitif bisa bekerja lebih keras lagi. "Kelebihan
pembayaran ini jadi evaluasi bagi kita. Namanya belum definitif maka Bunda
minta tolong kepada direktur untuk kerja profesional," paparnya.
Selain itu, lanjut
Eva, pihaknya akan membentuk satgas yang lebih paham dengan masalah
keuangan PDAM Way Rilau.
Direktur PDAM Way
Rilau, Maida Sari menambahkan, temuan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah
diterima juga oleh dewan.
"Pemeriksaan BPK
itu di tahun 2022 dan sudah ditindaklanjuti di 2023 dan sudah kita perbaiki.
Yaitu dengan memperbaiki kinerja baik administrasi maupun fisik yang membuat
kinerja PDAM lebih baik," katanya. (*)