Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 19 Maret 2024

PDAM Way Rilau Kelebihan Bayar 2 Miliar ke PT Kartika Ekayasa

Oleh ADMIN

Berita
Kantor PDAM Way Rilai Bandar Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445 kepada PT Kartika Ekayasa (KE).

Hal itu terungkap saat sidang paripurna penyampaian laporan hasil pansus DPRD Bandar Lampung atas tindak lanjut LHP BPK atas pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kegiatan operasional tahun 2022 dan 2023 pada PDAM Way Rilau di gedung DPRD setempat, Senin (18/3/2024).

Juru Bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini mengatakan, menindaklanjuti temuan BPK RI atas keuangan yang ada di PDAM Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

"Pembayaran tagihan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung tidak sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445 dan pendapatan sewa gudang belum ditagih sebesar Rp54.000.000," ungkapnya.

Wiwik menjelaskan, atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PDAM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut. Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000 kepada PT KE dan menyetorkan ke kas PDAM Way Rilau.

Atas rekomendasi tersebut, lanjut Wiwik,  Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama PDAM Way Rilau memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.

PDAM Way Rilau juga sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga. “Maka DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan kepada PDAM Way Rilau beberapa hal. Pertama agar kedepannya PDAM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam administrasi," ungkapnya.

Selanjutnya, PDAM Way Rilau agar lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. "Ketiga pihak PDAM harus terus melakukan penagihan kepada PT Kartika Ekayasa untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang hadir dalam rapat paripurna mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memperbaiki manajemen PDAM Way Rilau.

"Kemarin kan Plt sekarang sudah definitif. Sehingga kerjanya lebih baik lagi, dan khusus masalah sedikit kebocoran itu kita punya satgas Alhamdulillah sudah diselesaikan," kata Eva.

Eva berharap, kedepan Direktur PDAM yang definitif bisa bekerja lebih keras lagi. "Kelebihan pembayaran ini jadi evaluasi bagi kita. Namanya belum definitif maka Bunda minta tolong kepada direktur untuk kerja profesional," paparnya.

Selain itu, lanjut Eva,  pihaknya akan membentuk satgas yang lebih paham dengan masalah keuangan PDAM Way Rilau.

Direktur PDAM Way Rilau, Maida Sari menambahkan, temuan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah diterima juga oleh dewan.

"Pemeriksaan BPK itu di tahun 2022 dan sudah ditindaklanjuti di 2023 dan sudah kita perbaiki. Yaitu dengan memperbaiki kinerja baik administrasi maupun fisik yang membuat kinerja PDAM lebih baik," katanya. (*)

Editor Sigit Pamungkas