Berdikari.co, Bandar
Lampung - Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kegiatan
operasional tahun 2022 dan 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
Lampung menemukan sebanyak 7.767 pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menunggak bayar tagihan air. Besaran tunggakan
mencapai Rp14,7 miliar.
Kabag Humas PDAM Way
Rilau, Gunawan saat dihubungi membenarkan ada sekitar 7 ribuan pelanggan
menunggak bayar tagihan air.
“Angka 7 ribu lebih
pelanggan yang menunggak, ini masih fleksibel karena bisa naik bisa turun. Ada
yang sudah bayar dan ada yang baru menunggak. Jadi berputar tidak
stagnan," kata Gunawan, Rabu (20/3/2024).
Ia mengatakan, piutang
konsumen PDAM memang dari waktu ke waktu harus terus ditagih. "Hingga saat
ini pun kita masih terus melakukan upaya penagihan," ungkapnya.
Menurutnya, tunggakan
yang nilainya cukup besar ada pada rumah-rumah dinas. “Tunggakan yang besar itu
ada di rumah-rumah dinas,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru
Bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini mengatakan piutang pelanggan
PDAM Way Rilau yang belum dilakukan penagihan sesuai ketentuan sebesar
Rp14.753.945.545.
“BPK sudah
merekomendasikan kepada direktur utama PDAM Way Rilau agar memerintahkan
direktur umum untuk menginstruksikan kepada kepala bagian keuangan supaya
melakukan penagihan,” kata Wiwik.
"Piutang
pelanggan PDAM Way Rilau ada sebanyak 7.767 pelanggan dengan nilai sebesar
Rp14.753.945.545. Tunggakan ini harus ditagih," tegasnya. (*)