Berdikari.co, Bandar Lampung - Terdakwa kurir narkotika jebis
sabu-sabu 60 Kilogram asal Aceh jalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri
(PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin (1/04/24) Sore.
Para terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan
Muhammad Kadafi ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh.
Dalam persidangan itu akhirnya terungkap motif para terdakwa
nekat menjadi kurir sabu, karena tergiur upah selangit yakni senilai ratusan
juta rupiah.
Dalam dakwaannya JPU Kandra Buana mengatakan, kronologi
perkara tersebut berawal saat seorang Terdakwa dengan berkas terpisah bernama
Asnawi dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba
jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
"Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil yang
berada di Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 60 kilogram, ia
mendapat upah sebesar Rp 10 Juta perkilonya, sehingga total upah yang akan
diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp 580 Juta," jelasnya.
"Setelah mengambil kemudian memasukkan 58 bungkus teh
cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi lalu
menghubungi Terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut ke Daerah
Jakarta dengan kesepakatan upah Masing-masing sebesar Rp 100 Juta,"
katanya.
Setibanya di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung lanjut
Kandra Buana, kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh
Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung dan dilakukan pengecekan hingga ditemukan
sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang berisikan kristal berwarna putih diduga
narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota
Ditresnarkoba Polda lampung menuju ke Jakarta ke tempat orang yang akan
menerima sabu tersebut di parkiran Mall Of Indonesia, dimana di lokasi tersebut
Anggota berhasil menemukan Terdakwa Muhammad Kadafi bersama Fakhrus Rozi yang berhasil
kabur (DPO), dimana keduanya adalah orang yang akan mengambil mobil serta
barang berupa sabu-sabu tersebut berdasarkan bukti sebuah ponsel merk Vivo,"
imbuhnya.
Kandra menambahkan, ketiga terdakwa tanpa hak telah melawan
hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,
menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5gram yakni 60,954,64 gram (60
Kilogram).
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam sebagaimana
ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kanra Buana dalam bacaan dakwaannya.
Diketahui dalam persidangan, ketiganya tidak didampingi oleh
Penasihat Hukum, lantaran ancaman yang dikenakan terhadap ketiganya berupa
hukuman mati, oleh Hakim yang mengadili perkara menunjuk penasihat hukum dari
Posbakum PN Tanjungkarang
Tarmizi selaku kuasa hukum yang ditunjuk mengatakan ketiga
kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.
"Tadi Ketiga Terdakwa tidak keberatan dan menerima isi
dakwaan JPU sehingga nanti akan digelar kembali persidangan dengan agenda
pembuktian atau pemeriksaan saksi Pada 7 April 2024 mendatang," kata
Tarmizi. (*)