Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 April 2024

Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga, Kompolnas: Kami Tunggu Pengaduan Pelapor Agar Bisa Dimintakan Klarifikasi ke Polda Lampung

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar pelapor (Pemprov Lampung) mengadukan belum ditindaklanjutinya kasus oknum penggarap sewakan lahan Kota Baru ke warga di Polda Lampung agar bisa dimintakan klarifikasi oleh Kompolnas. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menanggapi adanya laporan Pemprov Lampung terkait kasus adanya oknum penggarap yang menyewakan lahan Kota Baru kepada warga ke Polda Lampung sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. 

Karena, hingga satu tahun lebih berlalu, belum ada tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut oleh Polda Lampung. 

“Silahkan pelapor mengadukan dulu kasusnya ke Kompolnas agar bisa kami mintakan klarifikasi,” kata Poengky, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung sudah melaporkan kasus adanya oknum penggarap yang menyewakan lahan Kota Baru kepada warga ke Polda Lampung sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Namun hingga satu tahun lebih berlalu, belum ada tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut. 

Laporan di Polda Lampung itu dilakukan oleh Rofiq Nugrogho selaku pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Februari 2023. Petugas yang menerima laporan adalah Brigadir Polisi Satu Arief Ferdiansyah. 

Selanjutnya, Polda Lampung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Lampung Kepala Siaga II Ajun Komisaris Besar Polisi Arsis.

Adapun pihak yang dilaporkan atau terlapor atas nama Suryadi alias Bawor tentang peristiwa tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385. Dalam laporan juga dicantumkan dua saksi atas nama Edi Siswanto dan Enjang Holusi. 

Dalam laporan itu disebutkan pada tanggal 15 Maret 2022 terlapor telah mengalihkan lahan aset milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa seizin pemerintah dengan cara menyewakan kepada Edi Siswanto seluas 2 hektar. 

Yang mana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Lampung dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 dengan tujuan lahan tersebut akan direncanakan oleh Pemprov Lampung untuk pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung. 

Namun sebelum pembangunan dilanjutkan lahan tersebut disewakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 . Akibat kejadian itu timbul kerugian Rp200 juta. Sayangnya, hingga satu tahun berlalu belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Hingga berita dilansir Polda Lampung belum bisa dihubungi. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo