Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 April 2024

Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga, Pemprov Sudah Lapor ke Polda Lampung Sejak 2 Februari 2023

Oleh Redaksi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung sudah melaporkan kasus adanya oknum penggarap yang menyewakan lahan Kota Baru kepada warga ke Polda Lampung sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Namun hingga satu tahun lebih berlalu, belum ada tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut. 

Laporan di Polda Lampung itu dilakukan oleh Rofiq Nugroho selaku pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Februari 2023. Petugas yang menerima laporan adalah Brigadir Polisi Satu Arief Ferdiansyah.

Selanjutnya, Polda Lampung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Lampung Kepala Siaga II Ajun Komisaris Besar Polisi Arsis.

Adapun pihak yang dilaporkan atau terlapor atas nama Suryadi alias Bawor tentang peristiwa tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385. Dalam laporan juga dicantumkan dua saksi atas nama Edi Siswanto dan Enjang Holusi.

Dalam laporan itu disebutkan pada tanggal 15 Maret 2022 terlapor telah mengalihkan lahan aset milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa seizin pemerintah dengan cara menyewakan kepada Edi Siswanto seluas 2 hektar.

Yang mana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Lampung dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 dengan tujuan lahan tersebut akan direncanakan oleh Pemprov Lampung untuk pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.

Namun sebelum pembangunan dilanjutkan lahan tersebut disewakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 . Akibat kejadian itu timbul kerugian Rp200 juta. Sayangnya, hingga satu tahun berlalu belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov dan Polda Lampung mengusut tuntas adanya oknum penggarap yang diduga menyewakan lahan garapan Kota Baru kepada warga dengan tarif lebih mahal. Pelaku harus diberikan tindakan tegas.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan kasus adanya oknum penggarap yang menyewakan lahan garapan di Kota Baru kepada warga harus segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan ada banyak pihak yang dirugikan.

"Pemerintah daerah dan kepolisian harus segera turun tangan mengusut tuntas kasus itu. Jangan sampai berkepanjangan. Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini karena uang sewa tidak diserahkan kepada Pemprov Lampung,” kata Budiman, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, oknum penggarap yang menyewakan lahan Kota Baru kepada warga sudah pasti merugikan pemerintah daerah karena uang sewa masuk ke kantong pribadi.

“Selain itu juga merugikan masyarakat sebagai penggarap lantaran uang sewa yang harus dibayarkan ke oknum tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sewa resmi yang ditetapkan Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar per tahun,” tegasnya.

"Tidak boleh lagi di negara ini ada oknum-oknum yang menyewakan lahan pemerintah demi kepentingan pribadi. Kalau memang tanah itu haknya pemda maka pemda yang harus mengurus itu. Saya berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti ini," lanjutnya.

Selain itu, Budidman berharap Pemprov Lampung juga terus memberikan sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat penggarap Kota Baru agar membayar sewa lahan langsung ke Pemda.

"Pemda juga harus arif, jangan dulu main gusur-gusur saja. Harus ada solusi apakah dipindah ke tempat yang lain atau ada pekerjaan lain. Jadi jangan hanya gusur saja karena itu bukan solusi pemerintah," terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait dan masyarakat penggarap lahan Kota Baru untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Nanti kita akan RDP dengan pihak terkait agar ada titik temu sebenarnya kasusnya seperti apa sih. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di lapangan. Selain itu nanti masyarakat kami beri kesempatan untuk berbicara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum penggarap diduga menyewakan lahan Kota Baru milik Pemprov Lampung ke sejumlah warga. Uang sewa masuk ke kantong pribadi oknum penggarap, bukan ke kas daerah Pemprov Lampung.

Informasi yang dihimpun, oknum penggarap itu menetapkan tarif sewa lahan Kota Baru ke petani lebih besar dari harga sewa yang dipatok Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar setiap tahun. Oknum ini menetapkan harga sewa lahan Kota Baru ke warga mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp15 juta per hektar per tahun.

Berdasarkan bukti kuitansi bermaterai 10 ribu yang diterima Kupas Tuntas pada Senin (1/4/2024), tertulis S alias B telah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada penerima ES untuk membayar sewa lahan garapan di Kota Baru seluas 2 hektar selama dua tahun. Terhitung dari tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Maret 2024.

Jika dikalkulasi, dalam satu hektar harga sewa lahan Kota Baru dipatok sebesar Rp10 juta selama dua tahun atau Rp5 juta selama satu tahun.

Selain itu, juga ada bukti kuitansi bermaterai 6 ribu tertanggal 24 Juli 2022 atas nama NS yang telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada penerima M untuk pembayaran lahan garapan di Kota Baru seluas 10.000 meter persegi.

Lalu, ada kuitansi bermaterai 6 ribu tertanggal 2 September 2022 dimana N telah menyerahkan uang senilai Rp17 juta untuk pembayaran lahan garapan seluas dua hektar di Kota Baru.

Disinyalir oknum penggarap tersebut dibekingi oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga mereka berani menyewakan lahan Kota Baru ke masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung melalui Kasi Pengamanan Aset Daerah, Yolly Maristo mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari kebenaran dari informasi tersebut.

"Jadi dulu ada beberapa case yang ditemukan di lapangan bahwa ada penggarap yang menggarap lahan Kota Baru itu memperjualkan lahan garapan. Jadi dari satu orang dijual ke orang-orang lain, itu tanpa sepengetahuan kami," kata Yolly, Senin (1/4/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pengamanan aset Kota Baru, temuan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polda Lampung.

"Dan hasil dari investigasi teman-teman satgas yang ada di sana (Kota Baru) ditemukan kejadian seperti itu dan itu sudah kami laporkan ke Polda tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," jelasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pendataan serta menyebarkan surat tanda setor (STR) kepada para petani yang sudah pernah menggarap di lahan Kota Baru.

"Sementara ini kami sedang mencari informasi lebih lanjut dengan pendataan. Selain menyebarkan STS, kami juga menyinkronkan benar tidak penggarap itu mengelola garapan sesuai STS tahun lalu. Takutnya di lapangan itu garapan tahun lalu dan sekarang itu beda," paparnya.

Yolly menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan oknum tersebut kepada Polda Lampung.

"Kalau misal kita temukan oknum lagi, mau tidak mau kami laporkan ke pihak yang berwajib. Karena itu kan oknum jadi kita harus cari tahu apakah oknum petugas atau penggarap kita tidak tahu," jelasnya.

Yolly mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah menyebarkan 188 STS ke petani penggarap, dan sampai saat ini sudah ada 6 orang petani yang melakukan pembayaran dengan luas lahan mencapai 26.273 m2.

"Kemarin kami sudah menyebarkan STS ke 188 petani penggarap, pokoknya satu orang penggarap kami berikan satu STS. Sekarang dari 188 itu yang sudah melakukan pembayaran baru 6 orang petani penggarap dengan total luasan lahan 26.273 m2," ungkapnya.

Ia melanjutkan, akan tetap melakukan upaya persuasif melalui tim satgas agar petani yang dulu pernah menggarap mau kembali melanjutkan garapannya.

"Di tahun lalu mereka yang sudah bayar kami berikan STS kembali. Kami harapkan dengan STS itu petani tergerak untuk membayar sesuai dengan lahan yang mereka garap. Jadi dengan STS itu langsung dibawa ke Bank Lampung dan nanti dari Bank Lampung langsung masuk ke kas daerah," imbuhnya.

 Menurutnya, uang sewa lahan Kota Baru yang harus dibayarkan oleh petani sebesar Rp3 juta per hektar sudah sangat murah.

"Sewa Rp3 juta per hektar itu sudah termasuk paling murah. Karena informasi dari masyarakat penggarap untuk lahan yang bersinggungan dengan Kota Baru itu sewa lahannya berkisar  Rp8 juta sampai Rp12 juta per hektar," katanya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo