Berdikari.co, Lampung Selatan - Tiga orang remaja inisial N (16), FH (18) dan A (15) menjadi korban penodongan pistol air soft gun saat nongkrong di fly over tol KM 54 Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan (Lamsel), pada Senin (1/4/2024).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi hari Senin (1/4) sekira pukul 23.30 WIB.
Aos menceritakan, awalnya korban N, FH dan A sedang asik nongkrong sambil bermain handphone di pinggir jalan fly over tol Desa Sumber Agung.
"Tiba-tiba ada dua orang tidak dikenal berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian langsung menodongkan senjata api ke arah korban N," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024)
Lalu salah seorang pelaku mengumpulkan N dan temannya di satu titik agar tidak ada yang berteriak jika ingin nyawa mereka selamat.
"Pelaku berhasil merampas kunci sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik N, handphone Vivo Y02 warna kosmik abu-abu serta handphone Xiaomi milik F," terangnya.
Saat bersamaan, salah seorang pelaku lainnya pergi membeli bensin untuk mengisi sepeda motor milik korban yang bensinnya sisa sedikit. Setelah datang, pelaku menuangkan bensin dan kabur.
"Salah satu pelaku kabur menggunakan sepeda Yamaha AEROX warna merah, lalu pelaku lainnya pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 5828 OI," urai Kapolsek.
Akibat kejadian itu, ketiga korban menderita kerugian materil senilai Rp13 juta, lalu keesokannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung.
Paska menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Alhasil, Rabu (3/4/2024), kisaran pukul 03.00 WIB, polisi mengetahui salah seorang terduga pelaku bernama Apriyanto (30).
"Pelaku digerebek saat di rumahnya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, tanpa perlawanan," timpal Kapolsek.
Kemudian polisi bergerak kerumah pelaku lainnya yakni Paisal Suprianto (25) tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Saat dilakukan interogasi mendetil, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Senin tanggal (1/4), sekira pukul 23.30 WIB di Jalan fly over tol km 54 Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan," tegas Kapolsek.
Polisi menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Katibung berikut barang bukti berupa 1 pistol air softgun, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 5828 OI, sebuah handphone Vivo Y02 warna cosmic grey, dan sebuah handphone Xiaomi warna hitam.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana," pungkasnya. (*)