Berdikari.co, Bandar Lampung - Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp888 juta untuk pengadaan pakaian dinas bagi 35 anggota dewan pada tahun 2024. Khusus anggota DPRD periode 2024-2029 akan dapat Pin emas seberat 10 gram senilai Rp15 juta.
Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Selasa (16/4/2024), Sekretariat DPRD Lambar mengalokasikan anggaran Rp525 juta untuk belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Lambar sebanyak 35 orang melalui APBD TA 2024. Jika dikalkulasi setiap anggota dewan akan mendapatkan pakaian dinas dan atribut (PIN) senilai Rp15 juta.
Lalu, untuk belanja pakaian sipil lengkap (PSL) serta atribut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lambar TA 2024 senilai Rp175.000.000 atau senilai Rp5 juta per anggota dewan.
Kemudian, belanja pakaian sipil resmi (PSR) serta atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp87.500.000 atau senilai Rp2,5 juta per anggota dewan.
Selanjutnya, belanja pakaian sipil harian (PSH) dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp70.000.000 atau senilai Rp2 juta per anggota dewan. Serta belanja pakaian dinas harian (PDH) dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp30.575.000 atau senilai Rp873.572 per anggota dewan.
Kabag Humas DPRD Kabupaten Lambar, Guy Zefred Da Silva saat dihubungi membenarkan adanya kegiatan pengadaan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar tersebut.
“Semua item yang lima itu benar. Itu pengadaan untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024,” kata Guy, Selasa (16/4/2024).
Namun, Guy mengaku untuk nilai pastinya belum tahu. “Nanti saya pastikan dulu ya. Ini masih rapat. Nanti kalau habis rapat saya hubungi lagi ya,” kata Guy.
Ditanya terkait belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp525 juta digunakan untuk pengadaan apa saja, Guy mengatakan kalau yang sudah dilaksanakan tahun sebelumnya itu digunakan untuk pengadaan PSL dan pakaian adat.
“Untuk nilainya saya lupa, kalau itemnya benar. Sepertinya tahun ini juga sama digunakan untuk itu. Nanti saya pastikan dulu ya. Habis rapat saya hubungi,” kata Guy.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lambar Pirwan menjelaskan, untuk item anggaran Rp525 juta belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD Lambar itu akan digunakan untuk pengadaan Pin emas bagi anggota DPRD Lambar yang baru periode 2024-2029.
“Anggaran Rp525 juta itu digunakan untuk pengadaan Pin bagi anggota DPRD Lambar periode 2024-2029 senilai Rp15 juta per anggota dewan. Rencananya Pin dari emas 24 karat seberat 10 gram termasuk pajaknya,” kata Pirwan, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, lanjut Pirwan, anggota DPRD Lambar periode 2024-2029 untuk akan mendapatkan pakaian sipil lepas (PSL) dengan total anggaran senilai Rp175 juta atau senilai Rp5 juta per anggota dewan untuk satu stelnya.
Pirwan menerangkan, untuk anggota dewan periode 2019-2024 masih akan tetap mendapatkan pakaian dinas pada tahun 2024 ini yakni pakaian sipil resmi (PSR) dengan anggaran total senilai Rp87.500.000 atau senilai Rp2,5 juta per anggota dewan.
Selanjutnya, belanja pakaian sipil harian (PSH) dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp70.000.000 atau senilai Rp2 juta per anggota dewan. Serta belanja pakaian dinas harian (PDH) dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD Lambar senilai Rp30.575.000 atau senilai Rp873.572 per anggota dewan.
“Semua pengadaan itu belum digelar tender. Untuk pengadaan pakaian dinas anggota dewan 2019-2024 juga belum ada tender. Saya juga belum tahu jadwalnya, nanti koordinasi dulu dengan bagian umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.
Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.
“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.
Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 17 April 2024, dengan judul "Anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Lambar Rp 888 Juta"