Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 21 April 2024

Jelang Putusan PHPU, MK Sebut Hanya 14 Permohonan Amicus Curiae yang Didalami Hakim

Oleh Echa wahyudi

Berita
Berdikari, Bandar Lampung, Jelang Putusan PHPU, MK Sebut Hanya 14 Permohonan Amicus Curiae yang Didalami Hakim

Berdikari.co, Bandar Lampung - Jelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 47 dokumen permohonan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan). Jumlah tersebut menjadi permohonan terbanyak sepanjang sejarah Pemilu Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan, dari jumlah tersebut hanya 14 dokumen sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami oleh MK dan telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah permohonan tersebut dipertimbangkan atau tidak, 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan majelis hakim. Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. 

"Delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK," kata Fajar dikutip dari suara.com, Minggu (21/4/2024).

Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Seperti diketahui pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).

Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.

Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa menjadi memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga jadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sesuai kehendak konstitusi.

Berikut 14 pemohon yang mengajukan, yakni: 

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi.

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

3. TOP Gun.

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

6. Pandji R. Hadinoto.

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,

8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),

13. Amicus Stefanus Hendriyanto, 

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo