Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 21 April 2024

Kemendag: Stok Gula Hanya Cukup Satu Bulan

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengklaim ketersediaan stok gula di dalam negeri masih relatif aman jelang musim giling tebu.

Namun, Isy melihat adanya sinyal kelangkaan gula di dalam negeri. Isy mengungkapkan, kondisi ini sedang diselidiki oleh pemerintah.

"Sebenarnya, kalau dari sisi stok masih cukup sampai bulan depan. Karena dari stoknya dari 300 (ribu ton) kan. Dari catatan kami, di BUMN dan swasta itu lebih dari 330-an (ribu ton). Artinya cukup untuk 1 bulan. Ketahanan stok itu kan 1,5 bulan, hampir 2 bulan, jadi cukup lah itu stoknya," kata Isy dikutip dari CNBC Indonesia, pada Minggu (22/4/2024).

Di sisi lain, Ia menambahkan, kenaikan harga gula di pasar internasional turut berdampak ke dalam negeri. Kondisi ini menyebabkan kesulitan pasokan ke dalam negeri.

Akibatnya, pemerintah harus menaikkan harga acuan pemerintah (HAP) gula di tingkat konsumen sebesar Rp1.500 per kg. Harga ini berlaku mulai 5 April - 31 Mei 2024.

Saat ditanya apakah gula di dalam negeri langka, Isy menjawab: "Ya karena lebih kesulitan memperoleh gula di sana dengan harga yang boleh di Indonesia kan. Harganya kan di luar tinggi," ujarnya.

"Kan kemarin dapatnya sebelum direlaksasi itu juga kan. Jadi kan perlu waktu untuk negosiasi, dan sudah turun. Nah sekarang juga sudah mau memasuki musim giling lagi kan bulan Mei," sambungnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga sedang mengidentifikasi penyebab sebenarnya kelangkaan gula di dalam negeri. "Ini yang lagi dibahas, nanyanya harusnya ke Bapanas jangan saya," ungkapnya. 

"Saya sudah ke Kemenko, sekarang ada rapat gula di sana mengenai roadmap pergulaan. Sekalian ngobrolin ini karena sudah mulai ada kelangkaan. Tapi penanganannya di Bapanas. Kami menyampaikan hasil pemantauan kami," sambungnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen menyebut, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaannya yang kurang, ditambah pemerintah tidak memiliki stok atau cadangan gula nasional. Sehingga saat harga gula tengah bergejolak seperti saat ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi harga.

"Harga (di konsumen) naik sekarang ini karena kita nggak pernah pegang stok. Jadi ada kenaikan itu di pedagang," kata Soemitro.

"Nah itulah kelemahan kita, karena setiap kita impor kita ini tidak simpan stok untuk cadangan. Karena itulah saya tegaskan, kita ini harus pegang stok dong. Negara sebagai bapaknya rakyat tidak pegang stok ini gimana? Jadi kalau ada kenaikan di pasar, pemerintah tidak bisa intervensi harga," tegas Soemitro.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah menaikkan sementara harga acuan pemerintah (HAP) untuk gula konsumsi. Pihaknya memutuskan menaikan HAP gula pasir menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) sampai 31 Mei 2024.

"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan nggak hilang sekarang (makanya) ada relaksasi," kata Arief usai Halal Bihalal di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Keputusan ini dilakukan karena HAP gula konsumsi sudah di atas ketentuan. Hal ini terjadi karena khusus yang impor karena nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah tinggi.

"Currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," jelasnya

Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Hari Kamis (4/4/2024), serta menyusuli Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kg. Khusus untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara dapat mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula dimaksud berlaku mulai 5 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala," jelasnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo