Berdikari.co, Metro - Tim
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang
pengusaha yang diduga bagian jaringan mafia proyek di Kabupaten Lampung Tengah
(Lamteng), Erwin Saputra (ES).
Pelaku berperan
sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan
proyek di Kabupaten Lamteng.
Kasus itu terungkap
berdasarkan laporan dari kontraktor asal Kota Metro berinisial H (46) ke Polres
Metro pada 15 Agustus 2023 lalu. korban H merupakan warga Kelurahan Ganjar
Agung, Kecamatan Metro Barat. Akibat aksi Erwin Saputra itu, H mengalami
kerugian mencapai Rp2 miliar lebih.
Kapolres Metro, AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan bahwa
tersangka Erwin Saputra ditahan pada Selasa (30/4/2024).
"Benar bahwa
terduga pelaku Erwin Saputra dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya mengamankannya. Kemudian
terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih
lanjut," kata Iptu Rosali, Rabu (1/5/2024).
Ia mengatakan,
peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah
tersebut dilaporkan di Kota Metro.
"Kronologis
kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam
09.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumnas JSP Jalan Asoka RT 029 RW 007
Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," terangnya.
Saat itu, pelaku Erwin
Saputra mengajak korban berinisial H untuk kerjasama pembangunan proyek jalan,
talud, dan sumur bor di Kabupaten Lamteng.
“Korban H dijanjikan
sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh Erwin. Namun pemberian proyek tersebut
tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih. Ternyata
proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban
mengalami kerugian senilai Rp2.071.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Metro," ungkapnya.
Ia menjelaskan, polisi
telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan kontraktor masing-masing
berinisial S, AF dan SRT alias Slamet Petok. Polisi juga terus mendalami
keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu
itu.
“Kini tersangka Erwin
Saputra berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer
rekening BRI telah diamankan. Tersangka terancam Pasal 378 dan Pasal 372
KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, dalam berita
acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro, korban H mengatakan, ia memberikan
uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Erwin Saputra sebagai mahar kepada Bupati
Lamteng untuk mendapatkan proyek dari Pemkab Lamteng.
H mengungkapkan,
tersangka Erwin Saputra merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro
Timur, yang menjanjikan kepada sejumlah kontraktor besar asal Metro bisa
mempertemukan langsung dengan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk bisa
mendapatkan proyek.
“Saat itu saya bersama
kontraktor lain didampingi Erwin Saputra sudah bertemu langsung dengan Bupati
Lamteng Musa Ahmad sebanyak dua kali di Nuwo Balak. Makanya saya percaya dan
menyerahkan uang Rp2 miliar itu ke Erwin sebagai mahar untuk dapat proyek. Lalu
Erwin bilang itu itu sudah dikirim ke Bupati Musa Ahmad melalui oknum pejabat
bernama Ferdi,” ujar H.
“Kalau Ferdi ini
mengaku keponakan Bupati Lamteng dan aktif sebagai ASN di sekretariat DPRD
Provinsi Lampung. Ferdi sendiri memiliki peran sama dengan Erwin sebagai
pengumpul dana proyek,” lanjutnya.
H membeberkan, ia
mengirimkan uang pertama kali sebesar Rp500 juta kepada Erwin disertai kwitansi
yang ditandatangani di atas materai untuk diserahkan ke Bupati Lamteng pada 23
Maret 2022.
Lalu, pada 19 April
2022, korban H kembali mengirimkan uang senilai Rp1,4 miliar yang diminta Erwin
disertai bukti kwitansi yang juga ditandatangani di atas materai.
“Pada 28 Mei 2022,
Erwin kembali minta uang ke saya sebesar Rp100 juta dengan bukti kwitansi di
atas materai. Sebelumnya pada 4 April 2022, Erwin juga minta transferan kepada
saya ke rekening Bank BRI atas namanya senilai Rp 15.550.000,” paparnya.
Kemudian, pada tanggal
4 dan 5 Juli 2022 Erwin kembali minta korban H mentransfer uang masing-masing
senilai Rp25 juta ke nomor rekening yang sama.
“Terakhir, tersangka
meminta saya mengirimkan uang sebesar Rp6 juta yang ditransfer ke nomor
rekening atas nama Erwin Saputra pada 6 Juli 2022,” ucapnya. Hingga berita
diterbitkan, Bupati Lamteng Musa Ahmad belum bisa dihubungi. (*)