Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 02 Mei 2024

Kasus Penipuan Proyek di Lamteng, Erwin Saputra Ditangkap, Korban Rugi 2 Miliar Lebih

Oleh ADMIN

Berita
Erwin Saputra (ES) saat ditahan di Polres Metro. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pengusaha yang diduga bagian jaringan mafia proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Erwin Saputra (ES).

Pelaku berperan sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Lamteng.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari kontraktor asal Kota Metro berinisial H (46) ke Polres Metro pada 15 Agustus 2023 lalu. korban H merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Akibat aksi Erwin Saputra itu, H mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan bahwa tersangka Erwin Saputra ditahan pada Selasa (30/4/2024).

"Benar bahwa terduga pelaku Erwin Saputra dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya mengamankannya. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Rosali, Rabu (1/5/2024).

Ia mengatakan, peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut dilaporkan di Kota Metro.

"Kronologis kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 09.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumnas JSP Jalan Asoka RT 029 RW 007 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," terangnya.

Saat itu, pelaku Erwin Saputra mengajak korban berinisial H untuk kerjasama pembangunan proyek jalan, talud, dan sumur bor di Kabupaten Lamteng.

“Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh Erwin. Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih. Ternyata proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2.071.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ungkapnya.

Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan kontraktor masing-masing berinisial S, AF dan SRT alias Slamet Petok. Polisi juga terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu.

“Kini tersangka Erwin Saputra berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening BRI telah diamankan. Tersangka terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro, korban H mengatakan, ia memberikan uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Erwin Saputra sebagai mahar kepada Bupati Lamteng untuk mendapatkan proyek dari Pemkab Lamteng.

H mengungkapkan, tersangka Erwin Saputra merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, yang menjanjikan kepada sejumlah kontraktor besar asal Metro bisa mempertemukan langsung dengan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk bisa mendapatkan proyek.

“Saat itu saya bersama kontraktor lain didampingi Erwin Saputra sudah bertemu langsung dengan Bupati Lamteng Musa Ahmad sebanyak dua kali di Nuwo Balak. Makanya saya percaya dan menyerahkan uang Rp2 miliar itu ke Erwin sebagai mahar untuk dapat proyek. Lalu Erwin bilang itu itu sudah dikirim ke Bupati Musa Ahmad melalui oknum pejabat bernama Ferdi,” ujar H.

“Kalau Ferdi ini mengaku keponakan Bupati Lamteng dan aktif sebagai ASN di sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Ferdi sendiri memiliki peran sama dengan Erwin sebagai pengumpul dana proyek,” lanjutnya.

H membeberkan, ia mengirimkan uang pertama kali sebesar Rp500 juta kepada Erwin disertai kwitansi yang ditandatangani di atas materai untuk diserahkan ke Bupati Lamteng pada 23 Maret 2022.

Lalu, pada 19 April 2022, korban H kembali mengirimkan uang senilai Rp1,4 miliar yang diminta Erwin disertai bukti kwitansi yang juga ditandatangani di atas materai.

“Pada 28 Mei 2022, Erwin kembali minta uang ke saya sebesar Rp100 juta dengan bukti kwitansi di atas materai. Sebelumnya pada 4 April 2022, Erwin juga minta transferan kepada saya ke rekening Bank BRI atas namanya senilai Rp 15.550.000,” paparnya.

Kemudian, pada tanggal 4 dan 5 Juli 2022 Erwin kembali minta korban H mentransfer uang masing-masing senilai Rp25 juta ke nomor rekening yang sama.

“Terakhir, tersangka meminta saya mengirimkan uang sebesar Rp6 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama Erwin Saputra pada 6 Juli 2022,” ucapnya. Hingga berita diterbitkan, Bupati Lamteng Musa Ahmad belum bisa dihubungi. (*)

Editor Sigit Pamungkas