Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 03 Mei 2024

Kasus Penipuan Proyek di Kabupaten Lamteng, Korban H Akui Empat Kali Bertemu Bupati Musa Ahmad

Oleh Redaksi

Berita
Kasus Penipuan Proyek di Kabupaten Lamteng, Korban H Akui Empat Kali Bertemu Bupati Musa Ahmad. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Kasus penipuan proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) senilai Rp2 miliar lebih dengan tersangka Erwin Saputra diduga melibatkan Bupati Lamteng Musa Ahmad.

Korban H yang melaporkan Erwin Saputra ke Polres Metro mengungkapkan, ia sudah empat kali bertemu dengan Bupati Lamteng Musa Ahmad membahas setoran uang yang sudah diberikan kepada Erwin Saputra yang mengaku kerabat Musa Ahmad.

H mengatakan, ia bertemu Musa Ahmad di rumah pribadinya di Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan dijanjikan uang yang sudah disetorkan ke Erwin itu akan diganti proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2023.

"Saat saya bertemu dengan Bupati Musa Ahmad, yang bersangkutan hanya mengakui telah menerima uang senilai Rp100 Juta dari Erwin. Karena memang Musa Ahmad yang menyuruh Erwin cari duit. Saya lupa tanggalnya, nanti saya lihat catatan dulu," kata H kepada Kupas Tuntas, Rabu (1/5/2024).

H mengatakan, ia juga sempat minta kepada Musa Ahmad agar difasilitasi bertemu dengan Erwin dan Ferdi yang mengaku sebagai kerabat Musa Ahmad.

"Saya sudah kirimkan bukti tanda terima setor uang ke Musa Ahmad. Saya juga bilang ke Musa Ahmad bahwa Erwin mengaku sebagai sepupunya dan Ferdi sebagai keponakannya. Jadi tolong fasilitasi saya untuk panggil dua orang ini. Kalau abang memang tidak terima uang saya, biar kita tahu juga uang ini larinya ke mana," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, saat itu Musa Ahmad justru meminta H agar tidak perlu lagi memanggil dan bertemu Erwin serta Ferdi karena uang itu akan diganti dengan proyek.

"Saat itu Musa Ahmad bilang kalau itu biar jadi urusannya saja dan akan diselesaikan. Terus dia bilang jangan minta uangnya sekarang karena ia tidak punya uang. Musa janji akan kasih proyek di tahun 2023,” ujarnya.

H melanjutkan, pada pertemuan keempatnya dengan Musa Ahmad pada 4 Juni 2023, kembali membahas setoran proyek tersebut.

"Dalam pertemuan itu Musa Ahmad justru bilang tidak ada uang masuk atas nama Ferdi dan Erwin. Jadi Musa Ahmad ini hanya mengakui terima uang Rp100 juta saat pertemuan pertama dengan saya dan Erwin saja,” tandasnya.

Merasa kecewa karena telah ditipu oleh Erwin dan Ferdi, H lalu melaporkan kasus ke Polres Metro. Sampai akhirnya Erwin Saputra diamankan di Polres Metro pada Jumat (30/4/2024) lalu. Hingga berita diterbitkan, Bupati Lamteng Musa Ahmad belum bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pengusaha yang diduga bagian jaringan mafia proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Erwin Saputra (ES).

Pelaku berperan sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Lamteng.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari kontraktor asal Kota Metro berinisial H (46) ke Polres Metro pada 15 Agustus 2023 lalu. korban H merupakan warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Akibat aksi Erwin Saputra itu, H mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan bahwa tersangka Erwin Saputra ditahan pada Selasa (30/4/2024).

"Benar bahwa terduga pelaku Erwin Saputra dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya mengamankannya. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Rosali, Rabu (1/5/2024).

Ia mengatakan, peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut dilaporkan di Kota Metro.

"Kronologis kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 09.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Perumnas JSP Jalan Asoka RT 029 RW 007 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," terangnya.

Saat itu, pelaku Erwin Saputra mengajak korban berinisial H untuk kerjasama pembangunan proyek jalan, talud, dan sumur bor di Kabupaten Lamteng.

"Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh Erwin. Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih. Ternyata proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2.071.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ungkapnya.

Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan kontraktor masing-masing berinisial S, AF dan SRT alias Slamet Petok. Polisi juga terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu.

"Kini tersangka Erwin Saputra berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening BRI telah diamankan. Tersangka terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, Edisi Jumat 03 Mei 2024, dengan Judul "Kasus Penipuan Proyek di Kabupaten Lamteng"

Editor Didik Tri Putra Jaya