Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 06 Mei 2024

Rumah Sakit di Lampung Hanya RSIA Bunda Asy-Syifa Belum Mau Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Oleh Redaksi

Berita
Rumah Sakit di Lampung Hanya RSIA Bunda Asy-Syifa Belum Mau Kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 22 rumah sakit dan klinik di Bandar Lampung sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Hanya satu rumah sakit yang belum mau kerjasama yaitu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Asy-Syifa.

Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni mengatakan, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung meliputi 5 kabupaten/kota yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus.

“Dari lima kabupaten/kota itu ada 39 klinik utama maupun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kalau untuk di Bandar Lampung yang telah bekerjasama dengan BPJS ada 22 meliputi 3 klinik utama dan 19 rumah sakit," kata Sri Wahyuni, Minggu (5/5/2024).

Selain BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, juga ada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi dan Kota Metro yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung.

Ia menerangkan, hanya ada satu rumah sakit di Bandar Lampung yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu RSIA Bunda Asy-Syifa yang berada di Jalan Dr. Susilo Pahoman, Bandar Lampung.

Ia juga mengakui, tidak sedikit pasien BPJS Kesehatan yang melakukan komplain atau keluhan saat berobat ke rumah sakit.

"Bermacam-macam keluhannya seperti ada yang menarik iuran atau biaya, peserta dilayaninya lama dan ada yang tidak dilayani dengan baik contohnya seperti yang diadukan seorang pasien saat berobat di Rumah Sakit Hermina belum lama ini," ungkapnya.

Sri menjelaskan, menyikapi keluhan tersebut, pihaknya terlebih dahulu konfirmasi ke pihak pelayanan kesehatan yang diadukan. Jika nantinya terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama, maka akan diberikan sanksi peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama.

"Pemutusan kerjasama dengan rumah sakit dilakukan jika sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Karena dalam perjanjian kerjasama BPJS dengan rumah sakit itu ada komitmen yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Sri menegaskan bahwa dalam perjanjian itu tidak boleh ada perbedaan pelayanan kepada pasien BPJS dan pasien umum. Rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS wajib melayani pasien JKN dengan baik," tandasnya.

Terkait dengan kasus pasien BPJS yang ditolak saat berobat di RS Hermina pada Rabu (1/5/2024) lalu, Sri mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak RS Hermina.

“Saat ini masih dalam penelusuran, jika nantinya rumah sakit terbukti melakukan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama akan diberikan sanksi peringatan hingga paling berat pemutusan kerjasama,” katanya. Hingga berita diterbitkan, RSIA Bunda Asy-Syifa belum bisa dihubungi. Demikian pula pihak RS Hermina.

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS RI, Siruaya Utamawan menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan harus dilayani dengan dengan baik dan layak sesuai ketentuan serta tidak boleh didiskriminasi dalam bentuk apapun.

“Pihak RS harus gentle dan komitmen dengan fakta integritas yang telah dibuat. Jadi saya tegas kalau RS tidak mau menerima pasien BPJS silahkan disampaikan,“ katanya.

Dikonfirmasi masalah latar belakang pembayaran klaim BPJS yang terkesan lambat, Siruaya menyebutkan sampai hari ini tidak ada sumbatan, karena ada regulasi dan waktu proses klaim yang ditentukan. Bilamana BPJS Kesehatan terlambat melakukan pembayaran maka akan kena denda (penalty).

“Kalau bicara proses claim lambat, saya pastikan selesai, karena sudah di atur dalam ketentuannya. Jadi tidak boleh dijadikan latar belakang layanan tidak optimal dan tidak sesuai ketentuan hanya karena itu,“ tegasnya.

Dewas BPJS kembali menghimbau bagi pasien BPJS yang merasa tidak dilayani dengan optimal dapat melakukan aduan.

“Di setiap rumah sakit ada nomor call center dan nomor WA petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di tempat yang mudah dibaca oleh peserta. Jadi jangan ragu sampaikan keluhan dan pengaduannya,“ tuturnya.

Disinggung mengenai ketersediaan kamar bagi pasien BPJS yang ada di rumah sakit terkesan di nomor duakan, ia menyebutkan jika penuh maka harusnya RS berikan rekomendasi RS lainnya, jangan terkesan dibiarkan begitu saja.

“Pihak RS seharusnya memberikan rekomendasi kepada pasien untuk mencari perawatan di RS lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pasien BPJS mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya tanpa harus menunggu terlalu lama atau merasa tidak mendapat prioritas,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Setiap pasien baik itu peserta BPJS maupun bukan, berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan standar kualitas sesuai ketentuan. Tidak boleh ada diskriminasi atau penolakan layanan berdasarkan jenis asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 06 Mei 2024, dengan judul "RSIA Bunda Asy-Syifa Belum Mau Kerjasama dengan BPJS Kesehatan"

Editor Didik Tri Putra Jaya