Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 06 Mei 2024

Terlibat Kasus Korupsi di Lampura, Kekayaan Inspektur M. Erwinsyah Naik 339,2 Juta Dalam Satu Tahun

Oleh Redaksi

Berita
Tersangka kasus korupsi jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara senilai Rp1,2 miliar, Inspektur M. Erwinsyah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tersangka kasus korupsi jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) senilai Rp1,2 miliar, Inspektur M. Erwinsyah tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.167.771.688. Harta kekayaannya naik sebesar Rp339.240.696 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, M. Erwinsyah memiliki harta kekayaan senilai Rp2.167.771.688.

Harta kekayaan Erwinsyah terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.980.000.000. Ia tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampura dan Bandar Lampung.  

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 900 m2/204 m2 di Lampura senilai Rp1.500.000.000, tanah seluas 11.179 m2 di Lampura Rp80.000.000, tanah seluas 5.271 m2 di Lampura Rp50.000.000, tanah seluas 11.423 m2 di Lampura Rp80.000.000, tanah seluas 5.301 m2 Lampura Rp40.000.000, tanah seluas 600 m2 di Lampura Rp140.000.000, tanah seluas 300 m2 di Lampura Rp75.000.000, tanah seluas 11.899 m2 di Lampura Rp75.000.000, tanah seluas 2.414 m2 di Lampura Rp40.000.000 dan tanah seluas 5.054 m2 di Lampura Rp45.000.000.

Selanjutnya, tanah seluas 12.316 m2 di Lampura Rp80.000.000, tanah seluas 4.195 m2 di Lampura Rp40.000.000, tanah seluas 12.178 m2 di Lampura Rp85.000.000, tanah seluas 4.174 m2 di Lampura Rp40.000.000, tanah seluas 3.297 m2 di Lampura Rp30.000.000, tanah seluas 2.442 m2 di Lampura Rp30.000.000, tanah seluas 1.352 m2 di Lampura Rp20.000.000, tanah seluas 19.565 m2 di Lampura Rp130.000.000 dan tanah seluas 402 m2 di Bandar Lampung Rp400.000.000.  

Selain itu, Erwinsyah memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp87.000.000  terdiri dari sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp7.000.000 dan mobil Ford Ranger Double Cabin 2,9L 4X4 tahun 2005 senilai Rp80.000.000.

Baca juga : Profil Inspektur M. Erwinsyah Tersangka Kasus Korupsi di Lampura

Erwinsyah juga tercatat memiliki harta kekayaan kas dan setara kas senilai Rp6.562.355 dan hutang sebesar Rp905.790.667.  

Jika dibandingkan tahun 2022, harta kekayaan Erwinsyah tahun 2023 naik sebesar Rp339.240.696. Tahun 2022, Erwinsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.828.530.992.

Tambahan harta kekayaan Erwinsyah berasal dari pembelian mobil Ford Ranger Double Cabin 2,9L 4X4 tahun 2005 senilai Rp80.000.00, dan pengurangan hutang dari Rp1.050.000.000 menjadi Rp905.790.667.  

Sekadar diketahui, M. Erwinsyah merupakan menantu mantan Bupati Lampura Budi Utomo. Ia suami dari dr. Artyca Wahyu Utami. Sebelum menjadi Inspektur Kabupaten Lampura, Erwinsyah pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampura.

Erwinsyah lahir pada 10 Januari 1982 adalah alumni SDN 3 Gapura tahun 1994, SMPN 3 Bandar Lampung dan SMAN 3 Bandar Lampung.

Ia adalah alumni STPDN tahun 2004, dan menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Magister Administrasi Publik. Serta meraih gelar doktoralnya i bidang ilmu pemerintahan IPDN tahun 2024.

Erwinsyah juga aktif dalam kegiatan sejumlah organisasi, diantaranya Ketua Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) Kabupaten Lampura 2015-2023 dan menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampura periode 2021-2026 serta aktif dalam organisasi pramuka.

Erwinsyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura usai diperiksa sebagai tersangka selama 8 jam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi konstruksi tahun anggaran 2021/2022 di Inspektorat Lampura, pada Jumat (3/5/2024).

Erwinsyah tiba di kantor Kejari Lampura pukul 08.00 WIB dan ditahan sekitar pukul 16.46 WIB. Ia selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Farid Rumdana menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan Erwinsyah telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pemeriksaan.

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi atas nama ME (Muhammad Erwinsyah yang menjabat sebagai Inspektur Lampura dan KPA dan PPK kegiatan jasa konsultasi konstruksi. Berdasarkan hasil penyidikan maka status saksi telah ditingkatkan jadi tersangka dan ditahan," kata Farid, Jumat (3/5/2024) sore.

"Hingga saat ini dalam kasus tersebut telah dua orang yang ditahan yaitu Kepala LPTS UBL dan Inspektur Lampura dengan nilai kerugian lebih dari 200 juta rupiah," lanjutnya.

Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Farid mengatakan tim penyidik akan mendalami hal tersebut. "Untuk ada atau tidaknya tersangka lain, tim penyidik akan terus memeriksa kedua tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Erwinsyah, Karzuli mengungkapkan kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya itu.

"Kasus itu terkesan sangat dipaksakan dengan mencari-cari kesalahan sehingga muncul dugaan kami (tim kuasa hukum) kriminalisasi terhadap Inspektur. Kami menilai kepala Kejari Lampura telah mengangkangi nota kesepahaman Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung dalam hal penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," tegas Karzuli, Sabtu (4/5/2024).

Ia berharap, Kemendagri bisa mengambil sikap terkait kasus tersebut karena kliennya berada dalam binaan Irjen Kemendagri dan minta nota kesepahaman dimaksud dapat dijalankan

"Ada fakta dalam kasus tersebut bahwa pihak Inspektorat Lampura telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari kegiatan jasa konsultasi konstruksi itu. Meskipun baru Rp1,3 miliar yang masuk ke kasda Pemkab Lampura dan Rp1,1 miliar belum disetor oleh rekanan. Jadi kenapa gak dikejar rekanan yang belum mengembalikan kerugian itu, karena batas waktu pengembalian telah lewat," tegas Karzuli.

Menurutnya, kasus yang menimpa Erwinsyah hanya kesalahan administrasi yang seharusnya penyelesaiannya melalui APIP. "Jadi kalo kita bicara kerugian negara itu yang mana, klien kami tak pernah menerima aliran dana dimaksud," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 06 Mei 2024, dengan judul "Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi 1,2 Miliar"

Editor Didik Tri Putra Jaya