Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Arab Saudi melalui
Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi menerbitkan peraturan tentang
persyaratan kesehatan bagi pengunjung.
Persyaratan ini berlaku bagi seluruh pengunjung yang masuk ke
Arab Saudi, termasuk jemaah dan petugas haji pada musim haji 1445 H/2024 M.
Salah satu syarat memasuki Arab Saudi adalah telah memenuhi
vaksin wajib sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
3 Vaksin Wajib Jemaah Haji 2024
Berikut beberapa jenis vaksin yang wajib dipenuhi seluruh
jemaah haji asal Indonesia pada keberangkatan haji 2024.
1. Vaksin Meningitis
Merujuk pada dokumen persyaratan yang dikeluarkan
Kementerian Kesehatan Arab Saudi, jemaah haji dari seluruh dunia harus telah
divaksin meningitis.
Vaksin ini berlaku bagi setiap jemaah haji
internasional. Jemaah haji setidaknya telah menerima vaksin 10 hari sebelum
kedatangan ke Arab Saudi. Masa vaksin juga tidak boleh melebihi 5 tahun.
Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat
dari negara asal. Jenis vaksin dan tanggal pemberian vaksin harus jelas
ditampilkan di Sertifikat Vaksinasi.
Untuk jemaah haji Indonesia, dilansir laman
Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo menyebut pemerintah akan menyediakan vaksin
ini saat proses pemvisaan.
"Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis," kata Lilik usai mengisi materi Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
"Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," sambungnya.
2. Vaksin COVID-19
Kemudian vaksin COVID-19 juga menjadi aturan wajib
bagi jemaah haji dari seluruh dunia yang sudah berusia 12 tahun ke atas,
termasuk Indonesia. Bukti vaksin ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang
resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan setempat.
Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan, vaksin COVID-19
menjadi syarat keberangkatan haji vaksin COVID-19 yang diberlakukan bagi jemaah
minimal vaksin booster.
"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya
10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan
sebelum izin haji dapat dikeluarkan," kata Indra, dikutip dari Antara.
3. Vaksin Influenza Musiman
Vaksin ini dianjurkan untuk jemaah haji sebagai
perlindungan tambahan khususnya bagi wanita hamil, anak-anak di bawah 5 tahun,
lanjut usia (lansia), dan jemaah dengan riwayat medis penyakit kronis seperti,
jantung kronis, paru kronis, gagal ginjal kronis, gangguan metabolik, gangguan
saraf, hati kronis, dan kelainan darah kronis).
Selain itu, jenis vaksin ini dianjurkan bagi
jemaah haji dengan kondisi tubuh penurunan sistem kekebalan tubuh seperti
HIV/AIDS, jemaah yang menjalani perawatan kemoterapi atau steroid, maupun
penderita tumor ganas.
Selain tiga vaksin tersebut, bagi jemaah asal
Indonesia, terdapat dua vaksin tambahan yang dianjurkan sebelum memasuki Arab
Saudi. Dua vaksin tersebut adalah vaksin polio dan vaksin pencegah virus zika
dan demam berdarah.
Ada dua provinsi di Indonesia yang jemaahnya
diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa
Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada 2 Kabupaten di Jawa Timur dan
1 di Jawa Tengah.
Pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenkes telah
menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Para
dokter yang ditugaskan ini, rencananya akan turut membersamai 241.000 jemaah
dengan 45.000 jemaah lansia.
Vaksin bagi Warga Lokal Saudi
Warga Saudi yang juga hendak melaksanakan ibadah haji juga harus
memenuhi persyaratan kesehatan.
Untuk peziarah yang datang dari Saudi harus
mengantongi sertifikat vaksin COVID-19. Jemaah harus membuktikan penerimaan
vaksin COVID-19 yang diperbarui, sebagaimana disetujui oleh Kementerian
Kesehatan.
Selain itu, jemaah haji yang meliputi warga lokal
juga harus memenuhi syarat vaksin Meningitis maksimal dalam lima tahun
sebelumnya sebagaimana disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksin influenza juga menjadi syarat bagi jemaah
haji lokal pada musim haji 2024.
Tanpa sertifikat vaksin yang resmi, pemerintah
Saudi berhak menolak masuk jemaah haji. Calon jemaah di dalam Kerajaan dapat
melakukan pengajuan vaksin melalui aplikasi Sehhaty. (*)