Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 07 Mei 2024

Guru PPPK di Tanggamus Lampung Keluhkan Adanya Pungli untuk Penempatan Tugas

Oleh Redaksi

Berita
Guru PPPK di Tanggamus Lampung Keluhkan Adanya Pungli untuk Penempatan Tugas. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tanggamus - Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).

Ada sebanyak 749 guru PPPK menerima SK yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, pada Kamis (2/5/2024) lalu. 

Sejumlah guru PPPK mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) senilai Rp5 juta sampai dengan Rp8 juta per orang dengan dalih untuk penempatan tugas mengajar di sekolah yang diinginkan.

Jika tidak menyerahkan uang yang diminta, maka guru PPPK harus siap menerima konsekuensi ditempatkan pada lokasi tugas yang jauh, bahkan sampai di sekolah terpencil.

"Saya diminta Rp5 juta. Uang itu dimaksudkan agar saya tetap ditempatkan bertugas di sekolah yang selama bertahun-tahun ini saya mengajar," kata seorang guru PPPK perempuan di Kecamatan Kotaagung yang enggan ditulis namanya, Senin (6/5/2024).

Ia mengaku, harus pontang-panting mencari pinjaman kepada kerabat dan keluarga agar tidak ditugaskan di sekolah yang jauh. "Sempat mau pinjam ke pinjol, tapi ada kawan yang menyarankan pinjam ke kawannya (rentenir) dengan bunga 20 persen. Jadi terpaksa saya lakukan," ungkapnya.

Seorang guru PPPK SD di Kecamatan Semaka juga mengaku diminta uang sebesar Rp8 juta agar bisa pindah dari sekolah pelosok yang selama ini ia mengajar ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

"Berkaca dari pengalaman kawan-kawan yang tidak mengurus penempatan dan akhirnya ditempatkan di sekolah pelosok, maka saya setor Rp8 juta agar dipindah dari sekolah yang selama ini saya mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan rumah," ungkapnya.

Guru PPPK lainnya menuturkan, Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu syarat pengajuan pengangkatan guru PPPK ke BKD dan BKN. Setelah itu, baru akan keluar SK pengangkatan dari Bupati.  

"Uang itu gunanya agar kami mendapat tempat tugas mengajar di sekolah yang kami kehendaki. Kalau tidak setor maka siap-siap ditempatkan di sekolah jauh. Uang itu kami setorkan ke oknum di dinas (Disdik)," kata guru PPPK yang kini mengajar di Kecamatan Kotaagung Timur ini.

Ia mengatakan, ada pula sejumlah guru PPPK yang berupaya menawar agar jumlah uang yang harus disetorkan bisa diturunkan. "Jadi ada tawar-menawar, makanya satu dengan yang lain uang disetor berbeda. Berkisar Rp5 juta sampai dengan Rp8 juta per orang," katanya.

"Permintaan itu jelas sangat memberatkan bagi kami yang baru lulus seleksi guru PPPK. Apalagi kamikan belum dapat gaji (jadi guru PPPK). Terpaksa saya cari pinjaman, nanti dibayar kalau sudah ada uang atau dapat gaji," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi saat ditelepon tidak menjawab. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Antara saat dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya pungli tersebut. "Maaf bang, saya tidak tau tentang info itu," kata Ida melalui pesan WhatsApp.

Ia mengaku justru baru mengetahui adanya dugaan pungli ini dari media massa. "Saya malah baru tau info ini. Kaget saya, karena tidak tahu," ujarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 07 Mei 2024, dengan judul "Guru PPPK Keluhkan Adanya Pungli untuk Penempatan Tugas"

Editor Didik Tri Putra Jaya