Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 07 Mei 2024

Perampok Gudang PT Indo Lampung Perkasa di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
MI (37), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang tersangka pelaku perampokan di Tulang Bawang saat diamankan polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Mesuji - Lakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu merampok dengan senjata tajam dan api, 1 dari 10 pelaku perampokan dibekuk tim Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku merupakan target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Krakatau 2024.

Curas yang diungkap tersebut terjadi pada Selasa (23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang disatroni rampok 10 orang.

"Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT ILP, pelaku tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (07/05/2024).

Lanjutnya, adapun identitas pelaku seorang pria berinisial MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

"Barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi," jelasnya.

Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP.

"Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para pelaku kabur," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Editor Sigit Pamungkas