Berdikari.co, Mesuji - Lakukan pencurian dengan kekerasan
(Curas) yaitu merampok dengan senjata tajam dan api, 1 dari 10 pelaku
perampokan dibekuk tim Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku merupakan target operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan
sandi Sikat Krakatau 2024.
Curas yang diungkap tersebut terjadi pada Selasa
(23/01/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa
(ILP), Km 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang
Bawang disatroni rampok 10 orang.
"Hari Senin (06/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB,
petugas kami menangkap salah satu pelaku curas yang terjadi di gudang milik PT
ILP, pelaku tersebut ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB,
Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," kata Kasat Reskrim, AKP
Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa
(07/05/2024).
Lanjutnya, adapun identitas pelaku seorang pria berinisial
MI (37), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng,
Kabupaten Tulang Bawang.
"Barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni
berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi," jelasnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan, menurut keterangan
dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, serta
bersenjata golok dan senjata api (senpi), datang ke gudang milik PT ILP.
"Para pelaku langsung mendatangi dan menyekap tiga
orang karyawan PT ILP yang saat itu bertugas menjaga gudang, setelah itu para
pelaku langsung mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang
berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter, kemudian para
pelaku kabur," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan
dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)