Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mendatangi lokasi gudang solar ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), yang terbakar pada Rabu (1/5/2024) lalu.
Kaurmin Bidang Fiskomfor Puslabfor Mabes Polri, Kompol Henry Siahaan mengatakan, kedatangan tim Puslabfor atas permintaan penyidik dari Satreskrim Polres Lamsel.
"Pemeriksaan yang dilakukan di gudang itu untuk menentukan titik api, sumber api, dan penyebab kebakaran secara laboratoris," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Henry mengungkapkan, dari temuan pemeriksaan di lokasi kebakaran, tim menemukan mobil tangki yang sudah dimodifikasi.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil tangki yang dimodifikasi bukan standar untuk bahan bakar," tegasnya.
Henry menerangkan, temuan oleh tim yang turun ke lokasi kebakaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium. "Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium apakah mengandung bahan bakar atau tidak,” tandasnya.
Henry menjelaskan, tim di lokasi kebakaran diduga gudang BBM solar ilegal itu juga menemukan alat berupa pompa transfer bahan bakar.
"Apakah dilakukan transfer dari bahan bakar, nanti bisa kita temukan dengan pemeriksaan di laboratorium menggunakan instrument DCMS,” paparnya.
Tim Puslabfor juga melakukan pemotretan terhadap beberapa objek dan material yang ada di lokasi kebakaran. Serta membawa sampel dari lokasi untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. “Untuk hasilnya akan keluar dalam beberapa hari kedepan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dedi Ardi Putra membenarkan turunnya tim Puslabfor Mabes Polri ke lokasi kebakaran di gudang solar yang terbakar. "Betul mas. Ya terkait giat pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor," ujarnya.
Dedi mengatakan, tim Puslabfor juga mengambil sampel di lokasi kejadian kebakaran untuk diuji di laboratorium forensik.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terungkap lahan tempat kejadian perkara ataupun kebakaran dimiliki oleh Irianto dan disewakan kepada 2 orang.
"Pertama disewakan kepada saudara Aditya yaitu pemilik bengkel Putra Jaya Abadi untuk sewa dalam kurun waktu 1 tahun dengan pembiayaan per 6 bulan sebesar Rp6 juta. Yang kedua disewakan kepada saudara Indra. Penyampaiannya kepada pemilik lahan untuk bisnis BBM. Penyewaan lahan tersebut sama kurang lebih untuk 1 tahun namun pembayarannya selama per 6 bulan dengan harga Rp7,5 juta," ujar Reynold didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin di Aula GWL Polres Lamsel, Jumat (3/5/2024).
Reynold mengatakan, Ditkrimum Polda Lampung melakukan asistensi penanganan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lamsel beserta Polsek Natar terkait kebakaran tersebut.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh kepolisian, Reynold membenarkan ada beberapa bahan dampak dari kebakaran tersebut yaitu 3 unit kendaraan.
Diantaranya, 1 unit kendaraan colt diesel, 1 unit kendaraan Suzuki Carry, 1 unit motor dan ditemukan juga adanya 22 tedmond semacam drum berukuran besar dan terdapat juga bekas sisi jendela samping rumah yang terbakar.
"Satu buah potongan selang yang habis terbakar, 2 mesin sedot bekas terbakar, 2 buah jerigen kondisi utuh, 1 buah jerigen dalam keadaan terbakar, adanya reruntuhan tembok di lahan yang terbakar, 1 buah sisi tanaman pohon yang habis terbakar di dekat tumpukan tedmond," paparnya.
Reynold menerangkan, penyidik melakukan koordinasi dengan Puslabfor untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian kebakaran guna menentukan titik api atau sumber api dan penyebab kebakaran.
"Tapi kami tidak sampai hanya disitu untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami mohonkan kepada Puslabfor Mabes Polri untuk dapat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Reynold mengungkapkan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi secara intensif terkait kebakaran di lahan sewa yang dijadikan bengkel dan bisnis BBM.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berlangsung sampai dengan saat ini sejumlah 6 orang, dan ini akan dilakukan secara intensif baik penambahan pemeriksaan keterangan maupun penambahan saksi-saksi lainnya," jelasnya.
Ditanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi lokasi bisnis BBM tersebut, Reynold mengatakan status pekerjaan dari para saksi yang sudah diperiksa yakni wiraswasta.
"Kalau hasil pemeriksaan dari profesi yang ada sejauh ini adalah wiraswasta. Disini kepemilikan lahan adalah saudara Irianto yang menyewakan kepada 2 penyewa yang pertama atas nama saudara Aditya yang kedua saudara Indra," paparnya.
"Untuk saudara Irianto masih berlangsung (pemeriksaannya), saudara Aditya juga berlangsung. Begitu juga dengan saudara Indra akan dilakukan proses pemanggilan dalam hal meminta keterangannya terkait dengan penggunaan lahan yaitu menyewa dari lahan saudara Irianto," lanjutnya.
Reynold menyampaikan, kepolisian juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian kebakaran tersebut.
"Dan beberapa saksi di sekitar TKP juga akan kami mintai keterangan untuk membuat terang peristiwa sesungguhnya yang terjadi di lokasi bengkel atas nama Putra Jaya Abadi tersebut," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 08 Mei 2024, dengan judul "Puslabfor Mabes Polri Periksa Gudang Solar Ilegal di Candimas"