Berdikari.co, Lampung Selatan - Polisi menangkap komplotan maling motor usai memposting di media sosial Facebook.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencurian sepeda motor Honda Genio pada hari Senin (15/4/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP dirumah korban Debby Merita di Desa Natar, Kecamatan Natar," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Hendra menceritakan, waktu itu, Edi Hamsudi (42) alias Edi Burung menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang diparkir di garasi rumah milik korban.
"Kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sementara korban sedang masuk kedalam rumah," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar dengan nomor: LP/B-42/ IV/2024/SPKT/ Polsek Natar/ Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 28 April 2024.
"Pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp11 juta," tuturnya.
Polisi pun menggelar penyelidikan, dan mendengar informasi seseorang memposting jualan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.
"Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar," sebutnya.
Tepatnya, hari Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, ada 2 orang mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut.
"Dua orang itu bernama Candra Irawan (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan Wariyanto (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Keduanya berperan sebagai penadah," urainya.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap Wahyu Aniv Vudin (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan Tama (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
"Terakhir, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.
Usai dikorek keterangan dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari Candra Irawan diakui beli lewat COD.
Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari Wahyu Aniv Vudin yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).
"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," jelasnya.
Hendra menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.
"Diduga pelaku pencurian lainnya inisial D, kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya
Hendra menyebut, kelima orang tersangka dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing,
"Edi Hamsudi dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, sedangkan Candra Irawan, Wariyanto, Wahyu Aniv Vudin dan Tama dikenakan Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya. (*)