Berdikari.co Lampung Utara
- Pasca pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap armada mobil
batubara yang mengalir ke sejumlah posko pengamanan di Kabupaten Way Kanan dan
Lampura, Posko Rumah Makan Taruko berikan klarifikasi.
Kuasa hukum Posko RM. Taruko
Abdurahman menjelaskan posko tersebut tidak pernah terlibat dalam dugaan pungli
seperti halnya dalam pemberitaan karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa
transportasi telah mengadakan kerjasama dengan sejumlah perusahaan.
"Legalitas posko kami
sangat jelas dengan kelengkapan hukumnya dan bergerak di biro jasa pelayanan
ekspedisi kendaraan bahkan tidak pernah fokus terhadap angkutan batubara namun
beberapa ekspedisi seperti kendaraan angkutan bahan sembako dan lainnya,"
jelas Abdurahman, Rabu (15/05/2024).
Kuasa hukum itu juga
menyebutkan beberapa perusahaan angkutan yang melakukan kerjasama diantaranya
PT. Innoba Trans Logistik, PT. Karya Transportasi Abadi, dan CV. Laskita Buana.
"Jadi check point
tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan berbagai pelayanan berupa derek
kendaraan bila mengalami kerusakan, pengurusan surat menyurat dan bantuan
langsung bila armada yang menjalani kerjasama mengalami kendala," imbuh
Abdurahman.
Selain sejumlah perusahaan
yang dimaksud diatas, lanjut Abdurahman biro jasa di Rumah Makan Taruko
Kotabumi itu juga melayani kerjasama perorangan dari pengemudi yang memerlukan
bantuan dibidang jasa mereka.
"Jadi yang menjadi
dasar biro jasa kami adalah kesepakatan kedua belah pihak dan bukan aktifitas
pungutan liar, bahkan posko kami siap bertanggung jawab terhadap armada yang
mengalami musibah seperti pemecahan kaca oleh oknum tak bertanggung jawab,"
pungkasnya. (*)