Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 15 Mei 2024

Soal Dugaan Pungli Armada Batubara, Posko RM Taruko Lampura Mengaku Punya Legalitas Resmi

Oleh Riki Purnama

Berita
Posko Rumah Makan Taruko salah satu tempat para sopir angkutan batubara menyetorkan sejumlah uang saat melintas. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co Lampung Utara - Pasca pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap armada mobil batubara yang mengalir ke sejumlah posko pengamanan di Kabupaten Way Kanan dan Lampura, Posko Rumah Makan Taruko berikan klarifikasi.

Kuasa hukum Posko RM. Taruko Abdurahman menjelaskan posko tersebut tidak pernah terlibat dalam dugaan pungli seperti halnya dalam pemberitaan karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi telah mengadakan kerjasama dengan sejumlah perusahaan.

"Legalitas posko kami sangat jelas dengan kelengkapan hukumnya dan bergerak di biro jasa pelayanan ekspedisi kendaraan bahkan tidak pernah fokus terhadap angkutan batubara namun beberapa ekspedisi seperti kendaraan angkutan bahan sembako dan lainnya," jelas Abdurahman, Rabu (15/05/2024).

BACA JUGA: Angkutan Batubara Masih Berkeliaran di Jalinteng Lampura, Uang Pungutan Miliaran Rupiah Mengalir ke Posko Pengamanan

Kuasa hukum itu juga menyebutkan beberapa perusahaan angkutan yang melakukan kerjasama diantaranya PT. Innoba Trans Logistik, PT. Karya Transportasi Abadi, dan CV. Laskita Buana.

"Jadi check point tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan berbagai pelayanan berupa derek kendaraan bila mengalami kerusakan, pengurusan surat menyurat dan bantuan langsung bila armada yang menjalani kerjasama mengalami kendala," imbuh Abdurahman.

Selain sejumlah perusahaan yang dimaksud diatas, lanjut Abdurahman biro jasa di Rumah Makan Taruko Kotabumi itu juga melayani kerjasama perorangan dari pengemudi yang memerlukan bantuan dibidang jasa mereka.

"Jadi yang menjadi dasar biro jasa kami adalah kesepakatan kedua belah pihak dan bukan aktifitas pungutan liar, bahkan posko kami siap bertanggung jawab terhadap armada yang mengalami musibah seperti pemecahan kaca oleh oknum tak bertanggung jawab," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas