Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 16 Mei 2024

Kasus Penipuan Proyek di Lamteng, Erwin Saputra Setor 4 Miliar ke Bupati Lamteng Musa Ahmad

Oleh Redaksi

Berita
Tersangka Erwin Saputra sedang diperiksa penyidik Polres Metro terkait kasus penipuan proyek di Kabupaten Lamteng, Rabu (15/5/2024). Foto: Arby/berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Tersangka kasus penipuan proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Erwin Saputra (ES) mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad melalui Ferdian Ricardo alias Ferdi.

Erwin mengatakan, uang sebesar Rp4 miliar itu ia kumpulkan dari sejumlah kontraktor yang menyetorkan fee dengan imbalan akan mendapatkan proyek di Kabupaten Lamteng.

"Ferdi (Ferdian Ricardo) itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad. saya menyetorkan uangnya ke sana (Ferdi). Semua uangnya Rp4 miliar yang sudah saya setorin," kata Erwin saat dikonfirmasi di salah satu ruangan di Polres Metro, Rabu (15/5/2024).

Erwin mengaku, tidak mendapatkan bagian sama sekali dari uang yang disetorkan Rp4 miliar tersebut. Semua uang diserahkan ke erdian Ricardo alias Ferdi untuk disetorkan ke Bupati Musa Ahmad.

"Saya tidak ada dikasih apa-apa. Semua uangnya saya serahkan ke Ferdi," imbuhnya.

Ia berharap, tidak hanya dirinya yang dipenjara. Erwin minta Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap dan mengungkapkan fakta sebenarnya terkait aliran uang proyek di Kabupaten Lamteng.

"Saya ingin Ferdi bisa segera ditangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi dimana," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan berkas perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

"Saat ini sudah pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kota Metro. Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

Rosali menegaskan, perkara tersebut akan terus berjalan dan dapat secepatnya disidangkan. "Untuk tersangka yang sudah diamankan ada satu dan untuk tersangka yang sudah ditetapkan ada dua. Daftar pencarian orang sudah kita terbitkan untuk DPO nya atas nama Ferdian Ricardo," jelasnya.

Rosali mengimbau kepada Ferdian Ricardo segera menyerahkan diri ke Polres Metro. "Saudara Ferdi segera menyerahkan diri ke Polres Metro supaya kasus ini dapat terang benderang. Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan saudara Ferdian Ricardo," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda mengatakan bahwa Ferdian Ricardo atau yang akrab disapa Ferdi merupakan staf Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang bertugas di bagian kehumasan.

"Dia (Ferdi) itu pertama di bagian keuangan dan sudah dipindahkan ke bagian humas. Dia itu sudah lama dipindahkan tahun 2022 atau 2023, yang jelas sudah lama," kata Tina, Rabu (15/5/2024).

Tina menjelaskan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja tepat sejak bulan Januari 2023, dan saat ini tengah diproses pemberhentiannya sebagai PNS.

"Sudah tidak masuk kerja dari tahun 2023 hingga 2024. Bulan lalu sudah diputuskan diberhentikan sebagai PNS, tinggal menunggu SK Gubernur," jelasnya.

Saat ini Ferdi sudah tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dan gaji bulanan. "Tapi memang status kepegawaian masih karena belum bisa diberhentikan kalau belum ada SK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah menetapkan Ferdian Ricardo alias Ferdi yang disebut-sebut keponakan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan proyek di Kabupaten Lamteng dengan tersangka Erwin Saputra (ES).

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan, berkas perkara kasus penipuan proyek di Kabupaten Lamteng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

 "Untuk perkembangan sekarang ini berkas kemarin sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Itu untuk berkas tahap satunya ya," kata Rosali, Selasa (14/5/2024).

Rosali mengatakan, pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap Ferdian Ricardo alias Ferdi. "Untuk saudara Ferdian Ricardo ini sudah kita terbitkan status DPO-nya. Untuk tersangka lainnya kita belum bisa menentukan siapa-siapa. Karena saudara Ferdian Ricardo ini belum kita amankan. Tersangka sudah kita cari dan DPO sudah kita terbitkan," jelasnya.

Ditanya dugaan keterlibatan Bupati Lamteng Musa Ahmad dalam kasus tersebut, Rosali mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sementara belum ada, namun tersangka yang DPO atas nama Ferdian Ricardo ini masih ada hubungan keluarga, statusnya merupakan keponakan dari beliau (Musa Ahmad). Tapi sampai sekarang belum ada mengarah ke Bupati Lampung Tengah," ucapnya.

Ia menerangkan, akan memanggil Bupati Musa Ahmad jika Ferdi telah ditangkap untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Setelah saudara Ferdi bisa ditangkap, baru kita panggil saudara Bupati Lampung Tengah untuk dimintai keterangan," ujarnya. Hingga berita diterbitkan, Bupati Lamteng Musa Ahmad belum bisa dihubungi.

Untuk diketahui, Ferdian Ricardo alias Ferdi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kantor sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Namun, belakangan Ferdi tidak lagi berdinas di sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Petugas Satreskrim Polres Metro masih terus melakukan pengejaran terhadap Ferdi.

Ferdi berperan sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah proyek di Kabupaten Lamteng. Tugas tersebut dilakukan diduga atas perintah Bupati Musa Ahmad.

Ferdi menggandeng kerabatnya bernama Erwin Saputra yang kini telah diamankan di Mapolres Metro atas laporan seorang kontraktor asal Metro berinisial H yang mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih atas kasus penipuan proyek di Lamteng tersebut. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo