Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 29 Mei 2024

Gubernur Terbitkan SE Larang Sekolah Study Tour Keluar Lampung, Tomy: Sudah Dapat Rekomendasi Disdik

Oleh Redaksi

Berita
Surat Edaran (SE) Nomor 60 Tahun 2024 tentang study tour atau kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 60 Tahun 2024 tentang study tour atau kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung. Salah satu poinnya, sekolah dilarang melaksanakan study tour keluar Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/walikota dan kepala kantor kementerian agama (Kemenag) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta mengatakan, surat edaran gubernur dikeluarkan guna mengatur kegiatan study tour atau kunjungan industri agar berjalan dengan aman dan nyaman.

"Prinsipnya surat edaran itu mengatur secara rinci terkait dengan penyelenggaraan study tour atau kunjungan industri. Kunjungan industri terlebih bagi anak SMK itu penting," kata Tomy, Selasa (28/5/2024).

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran gubernur, pelaksanaan study tour ataupun kunjungan industri tidak boleh ada paksaan karena kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.

"Dan ini tidak boleh ada paksaan karena bukan kegiatan wajib. Sekolah boleh melakukan kalau proposal sudah di cek dan direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan," katanya. 

Dalam surat edaran juga menyebutkan bagi seluruh satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan study tour ataupun kunjungan industri dapat memprioritaskan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung.

Kegiatan dapat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

Selain itu, dapat menambah wawasan pengetahuan peserta didik, kecuali bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour dan jadwal kunjungan industri yang dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.

"Yang paling penting, kegiatan study tour atau kunjungan industri memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri,” terangnya.

Tomy melanjutkan, satuan pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri.

Dalam proposal tersebut harus termuat di dalamnya penanggung jawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan.

“Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri berlangsung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Lampung menilai, larangan study tour akan membuat travel agent gulung tikar.

Seperti di Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tidak mengizinkan sekolah yang berada di wilayahnya mengadakan perpisahan maupun study tour ke luar kota.

Ketua DPD Astindo Lampung, Adi Susanto mengatakan, kegiatan study tour tidak perlu dilarang, namun pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang baik.

"Larangan study tour membuat travel agent akan gulung tikar. Tinggal penerapan di lapangan dan juga mekanisme tentang SOP-nya bagaimana study tour yang baik," katanya, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Adi, study tour penting untuk membuka wawasan siswa. Hanya dalam pelaksanaannya sekolah harus diedukasi untuk menggunakan jasa travel agent atau tour operator yang berlegalitas.

"Selain itu vendor yang digunakan dipilih bukan karena dari sisi harga tapi dari sisi kualitas layanan. Dan yang penting juga biaya tidak dibebankan ke siswa tapi ke sekolah," jelasnya.

Ia berharap, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengusaha transportasi seperti travel agent, sehingga yang dapat beroperasi hanya yang benar-benar menguasai operasional di lapangan.

"Jadi bukan travel bodong sekehendak diri sendiri. Kadang sekolah membunuh usaha travel dengan minta harga ditekan habis serta meminta cashback di luar nalar," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 29 Mei 2024, dengan judul "Gubernur Terbitkan SE Larang Sekolah Study Tour Keluar Lampung"

Editor Didik Tri Putra Jaya