Berdikari.co, Bandar
Lampung - Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Nadiem Makarim batal menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran
2024/2025.
Merespon hal itu,
Universitas Lampung (Unila) mengaku pihaknya memang di tahun ini tidak berniat menaikkan
UKT.
Wakil Rektor I Unila,
Dr. Eng, Suripto Dwi Yuwono menyampaikan, pada Februari 2024 Kemdikbud
mengirimkan surat ke perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk Unila, yang isinya
menyampaikan usulan tarif UKT.
"Tapi kami sesuai
tupoksi dan aturan atau SOP yang ada di Unila. Dimana tahun ini kita putuskan
tidak menaikkan UKT," ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Bahkan kata Suripto,
Unila dari tahun 2013 sampai tahun ini pun tidak menaikkan UKT mahasiswa
Diploma hingga S1.
"Kalau penetapan
S2 dan S3 tidak perlu di Kemdikbud untuk penetapan UKT nya," ungkapnya.
Tidak menaikkan UKT
jelasnya, tentu banyak pertimbangan termasuk melihat dari kondisi perekonomian
masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
"Selain itu,
dari tahun 2013 memang adanya kenaikan inflasi. Namun kemampuan Unila masih
bisa mengatasi hal tersebut," ungkapnya.
Suripto juga mengaku,
di Unila sendiri ada jenjang UKT rendah ke tinggi, rentang kelompok UKT
tersebut dimana UKT Tinggi akan mensubsidi UKT rendah.
"Yang mana
tentunya calon mahasiswa harus memberikan informasi yang objektif dan
jujur," kata Suripto.
Sementara itu,
Institut Teknologi Sumatera (ITERA) juga menyampaikan hal yang sama bahwa
pihaknya tahun ini tidak menaikkan UKT.
“Itera tidak
melakukan kebijakan kenaikan UKT. Tapi memang Itera berstrategi untuk
mengoptimalisasikan pembiayaan kuliah dengan memberikan besaran UKT yang tepat,
dan berkeadilan, sesuai kemampuan orang tua mahasiswa,” ujar Humas Itera,
Rudiansyah.
Ia juga mengaku,
bahwa UKT di Itera dibagi ke dalam 12 golongan, mulai dari yang terendah
Rp500.000 sampai tertinggi Rp 9.500.000 per semester.
"Rata-rata
besaran UKT di Itera Rp4 sampai Rp5 juta per semesternya," kata dia.
Ia juga mengaku,
meski Itera tidak menaikkan UKT, namun tetap pihaknya akan melaporkan skema
penetapan UKT yang dilakukan oleh Itera ke Kementerian.
Dalam menetapkan
besaran UKT jelasnya, pada prinsipnya pihaknya benar-benar mengacu pada
indikator standar yang telah ditetapkan.
"Sehingga data
yang diinput oleh setiap calon mahasiswa baru juga kami harapkan sesuai. Dan
pembayaran UKT nya belum dilakukan, karena nanti pada tanggal 3 sampai 4 Juni
mendatang," tandasnya. (*)