Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 03 Juni 2024

DPRD Lampung: Iuran Tapera Bakal Memberatkan Pekerja

Oleh Redaksi

Berita
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan menyebut penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum memiliki urgensi dalam waktu dekat ini.  

Yanuar mengatakan, para pekerja di Provinsi Lampung memiliki upah sekitar Rp3 juta. Jika terpotong lagi sekitar 3%, maka dalam sebulan pendapatan mereka akan berkurang sekitar 100 ribu per bulan untuk membayar iuran Tapera.

“Sehingga jika dikalkulasi selama 25 tahun, maka iuran Tapera yang terkumpul baru mencapai Rp30 juta. Sedangkan sekitar 20 tahun lagi apa nilai uang sama, pastikan ada inflasi tentunya menyusut. Jadi ini memberatkan para pekerja dan tentunya juga perusahaan,” kata Yanuar, Minggu (2/6/2024).

Menurut Yanuar, hingga kini publik masih menunggu aturan terkait Tapera seperti juklak dan juknisnya. Ia mengungkapkan, saat ini hampir semua masyarakat mengeluhkan soal adanya iuran Tapera tersebut.

“Bayangkan semua dipotong, semua ada iuran, dan ini akan berdampak pada pendapatan pekerja yang semakin minim,” katanya.

Yanuar menegaskan, akan membawa keluhan-keluhan tersebut ke stakeholder terkait. Sehingga pemangku kebijakan tingkat pusat dan daerah benar-benar mengetahui kebijakan tersebut bakal berdampak negatif untuk rakyat.

“Jadi PDI Perjuangan tidak setuju, karena itu kami sampaikan juga ke pusat, ke DPP PDI, ini loh kendala dan keluhan di Lampung,” katanya.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Lampung, Yohanes Joko Purwanto secara tegas menolak adanya iuran Tapera karena sangat memberatkan pekerja.

“Alasannya nilai iuran Tapera terlalu besar. Ditambah juga dengan iuran lain seperti jaminan kesehatan sebesar 1 persen, jaminan hari tua 2 persen, jaminan pensiun 1 persen, serta pajak penghasilan dan lainnya. Belum lagi upah buruh di Lampung terbilang rendah,” kata Joko.

"Bayangin saja, upah masih di bawah Rp 3 juta, dan masih banyak yang di bawah UMR, masih ditambah lagi potongan-potongan lainnya. ini nambah lagi Tapera," lanjutnya.

Menurut Joko, penerapan Tapera bakal lebih mempersulit hidup buruh. "Meski ikut iuran begitu, buruh juga tidak dalam sekejap mendapat rumahnya," tegas Joko.

Menurutnya, pemerintah kurang paham dengan kondisi buruh saat ini. Ia menyarankan, untuk kepemilikan rumah bagi kelompok buruh, pemerintah lebih baik memaksimalkan subsidi perumahan.

"Kenapa tidak maksimalkan subsidi perumahan saja, malah membuat kebijakan yang memberatkan buruh," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang mewajibkan iuran sebesar 3 persen untuk semua pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum. (*)

Editor