Berdikari.co, Lampung
Selatan – Sudah 7 tahun lebih, 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan
Penengahan, Lampung selatan (Lamsel), belum menerima ganti rugi pembangunan
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Bahkan, dua orang
warga setempat, yaitu Kholili (70) dan Sakiman (80) jatuh sakit karena hingga
kini belum menerima ganti rugi tol JTTS yang ditaksir mencapai nilai Rp19
miliar.
Dimana, Kholili dan
Sakiman harus menderita sakit jantung, paska tanah miliknya serta 54 warga
lainnya dibangun JTTS pada tahun 2016 silam.
Ketua Kelompok
Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring, Desa Suka Baru, Suradi menyatakan, warga
jatuh sakit diduga stres akibat lahan garapan digusur menjadi jalan tol.
"Sejumlah warga
Lampung Selatan tersebut diduga stres karena lahan pencarian atau tempat mereka
mencari makan digusur untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun sampai
saat ini merka belum mendapat ganti rugi," ujar Suradi, saat dikonfirmasi,
Selasa (11/6/2024).
Suradi merincikan, ada
12 orang warga yang seharusnya menerima ganti rugi pembangunan jalan tol sudah
meninggal dunia.
Dulunya, lahan warga
merupakan tempat bercocok tanam padi, pisang, jagung dan tanaman lain untuk
menyambung kebutuhan hidupnya.
"Saat ini,
kesehariannya Kholili bekerja sebagai pemulung botol rongsokan," imbuh
Suradi.
Suradi meminta doa,
untuk kedua warga yang tengah sakit jantung agar diberikan kesehatan serta
segera mendapatkan ganti rugi.
"Semoga mereka
segera diberikan kesembuhan oleh Allah SWT, begitu pula lahan mereka yang di
Jalan Tol Trans Sumatera dapat segera dibayarkan ganti rugi," timpal
Suradi.
"Kami sudah
berulang kali menagih pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalur jalan tol
trans sumatera ke PUPR, namun belum ada kepastiannya," tegasnya.
Suradi berharap,
Presiden Joko Widodo mau turun tangan agar tuntutan uang ganti rugi lahan milik
56 warga bisa segera dibayarkan.
"Oleh karena itu,
kami meminta kepada Presiden Joko Widodo mohon dengarkan rintihan rakyat kecil
ini, agar tuntutan uang ganti rugi terhadap lahan dapat segera
dibayarkan," cetusnya.
Suradi menegaskan,
pihaknya sudah memenangkan sidang sengketa lahan hingga tingkat Mahkamah Agung,
namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
"Uang ganti rugi
JTTS senilai Rp 19 miliar seharusnya sudah kami terima, namun kenyataannya
masih belum terealisasi hingga saat ini," pungkas Suradi. (*)