Berdikari.co, Bandar
Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tidak
melarang penjabat (Pj) kepala daerah (Pj Kada) maju pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024.
Tito mengatakan,
dirinya tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih.
Namun, ia meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 segera
mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum mengikuti
kontestasi.
Tito menjelaskan,
pengunduran diri Pj kada yang maju pilkada diajukan paling lambat pertengahan
Juli 2024. Mengingat masa pendaftaran calon kada dan wakil kepala daerah
dijadwalkan 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj
kepala daerah, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari
sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri)
kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin
(10/6/2024).
Ia menegaskan, Pj
kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka
tercatat berhenti secara terhormat.Namun, apabila lewat dari batas waktu yang
ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang
akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis
dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita
tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat
aturan main). Kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata
Mendagri Tito.
Dijelaskannya,
ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan
kewenangan Pj kada guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,”
tegasnya.
Sekadar diketahui,
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ
tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak
Nasional Tahun 2024.
SE tertanggal 16 Mei
2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri
bagi Pj kada yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Pada bagian lampiran
surat edaran itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang
dapat digunakan oleh Pj kepala daerah. (*)