Berdikari.co, Lampung
Timur - Meskipun sudah bertahun-tahun beroperasi, ternyata gudang Yakult di
Desa Braja Asri dan gudang Cimory di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara,
Lampung Timur (Lamtim), belum memiliki izin usaha dan izin gudang.
Hal itu diketahui saat
Kasi Binwaslu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamtim Agus
Indra bersama anggotanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua gudang
tersebut, pada Selasa (11/6/2024).
Usai sidak, Kasi
Binwaslu Satpol PP Kabupaten Lamtim, Agus Indra mengatakan, sidak dilakukan ke
gudang Yakult dan Cimory guna memastikan apakah kedua gudang itu sudah memiliki
izin sesuai aturan yang berlaku.
“Hasil sidak,
pengelola kedua gudang untuk menyimpan produk minuman fermentasi itu tidak bisa
menunjukan surat perizinan yang kami minta,” kata Agus, Selasa (11/6/2024).
Agus menegaskan, kedua
gudang tersebut belum memiliki izin usaha dan izin gudang dari Dinas Perizinan
Lampung Timur. Bahkan, kedua gudang juga belum memiliki izin lingkungan dari
kepala desa setempat.
“Kami memberikan waktu
selama satu minggu kepada pengelola kedua gudang untuk mengurus perizinan. Jika
pekan depan tidak juga bisa menunjukan perizinan tersebut maka kedua gudang
akan ditutup sementara waktu,” tegasnya.
Agus mengungkapkan,
gudang Yakult dan Cimory itu sudah bertahun tahun beroperasi dan melakukan
perekrutan tenaga kerja. Ia juga memastikan keberadaan perusahaan minuman
ringan itu tidak menyumbang pendapatan daerah bagi Pemda Lamtim karena belum
punya izin usaha.
Diketahui, gudang
Yakult di Desa Braja Asri dan Cimory di Desa Braja Sakti itu selama ini menyewa
rumah milik warga setempat. Anehnya, kepala desa setempat tidak mengetahui
keberadaan kedua gudang itu. Keberadaan kedua gudang hanya diketahui kepala
dusun. (*)