Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 12 Juni 2024

Gudang Yakult dan Cimory di Lamtim Belum Punya Izin Usaha Terancam Ditutup

Oleh ADMIN

Berita
Kasi Binwaslu Satpol PP Kabupaten Lamtim, Agus Indra saat melakukan sidak di gudang Yakult di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lamtim. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Timur - Meskipun sudah bertahun-tahun beroperasi, ternyata gudang Yakult di Desa Braja Asri dan gudang Cimory di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim), belum memiliki izin usaha dan izin gudang.

Hal itu diketahui saat Kasi Binwaslu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamtim Agus Indra bersama anggotanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua gudang tersebut, pada Selasa (11/6/2024).

Usai sidak, Kasi Binwaslu Satpol PP Kabupaten Lamtim, Agus Indra mengatakan, sidak dilakukan ke gudang Yakult dan Cimory guna memastikan apakah kedua gudang itu sudah memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil sidak, pengelola kedua gudang untuk menyimpan produk minuman fermentasi itu tidak bisa menunjukan surat perizinan yang kami minta,” kata Agus, Selasa (11/6/2024).

Agus menegaskan, kedua gudang tersebut belum memiliki izin usaha dan izin gudang dari Dinas Perizinan Lampung Timur. Bahkan, kedua gudang juga belum memiliki izin lingkungan dari kepala desa setempat.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada pengelola kedua gudang untuk mengurus perizinan. Jika pekan depan tidak juga bisa menunjukan perizinan tersebut maka kedua gudang akan ditutup sementara waktu,” tegasnya.

Agus mengungkapkan, gudang Yakult dan Cimory itu sudah bertahun tahun beroperasi dan melakukan perekrutan tenaga kerja. Ia juga memastikan keberadaan perusahaan minuman ringan itu tidak menyumbang pendapatan daerah bagi Pemda Lamtim karena belum punya izin usaha.

Diketahui, gudang Yakult di Desa Braja Asri dan Cimory di Desa Braja Sakti itu selama ini menyewa rumah milik warga setempat. Anehnya, kepala desa setempat tidak mengetahui keberadaan kedua gudang itu. Keberadaan kedua gudang hanya diketahui kepala dusun. (*)

Editor Sigit Pamungkas