Berdikari.co, Metro - Habriansyah
alias Alex warga Kota Metro melaporkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa
Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli proyek
APBD di Lamteng senilai Rp80 miliar.
Habriansyah melalui
tiga kuasa hukumnya yakni Agung Mattauch, Muhammad Syam Wijaya dan Nafira
Ardini melaporkan Musa Ahmad ke kantor KPK di Jakarta, pada Senin (10/6/2024).
"Iya benar,
kemarin (Senin) sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat
pengaduan," kata Habriansyah, Selasa (11/6/2024) pagi.
Pengusaha Metro ini
mengatakan, ia melaporkan Musa Ahmad ke KPK terkait dugaan korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) yang dilakukan Bupati Lamteng tersebut.
Menurutnya, pengaduan
ke KPK itu dilakukan usai dirinya mendengarkan keterangan tersangka ES alias
Erwin Saputra.
"Mengapa kita
laporkan langsung ke KPK, karena kalau di Polres Metro kan tindak pidana
umumnya masih berjalan. Kami sekarang ini mengadukan dugaan tindak pidana KKN
atau korupsinya ke KPK. Ini juga setelah pengembangan dari Polres, kita melihat
ada indikasi itu," terangnya.
"Saya ingin
sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang
menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan," sambungnya.
Ia berharap, KPK dapat
menindaklanjuti pengaduannya tersebut. KPK diharapkan dapat menelusuri
keterlibatan sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Lamteng dalam dugaan pusaran
korupsi jual beli proyek di Lamteng.
"Karena tersangka
(Erwin Saputra) ini menyebut-nyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung
Tengah, maka kami memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik,"
ucapnya.
Habriansyah juga
berharap, penyidik Polres Metro melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa
Ahmad.
"Kami juga sudah
meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk
ke Musa Ahmad," imbuhnya.
Kuasa hukum
Habriansyah, Agung Mattauch meminta KPK melakukan pengembangan atas perkara
dugaan korupsi di Lamteng. “Kami minta KPK melakukan pengembangan perkara ini,”
kata Agung Mattauch.
Sekadar diketahui,
saat ini penyidik Polres Metro telah menahan tersangka Erwin Saputra yang
mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk mencari sejumlah
pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD di Lamteng senilai Rp80 miliar.
Lalu Erwin Saputra
menawarkan proyek di Lamteng itu ke salah satunya kepada Habriansyah.
Belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah ternyata
tidak ada alias fiktif.
Lalu korban melaporkan
kasus itu ke Polres Metro melalui Laporan Polisi No. LP/B/220/SPKT/Polres
Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023.
Kini Polres Metro
telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus
menawarkan proyek APBD Lampung Tengah itu atas nama tersangka ES alias Erwin
Saputra dan Ferdian Ricardo alias Ferdi yang kini masih DPO.
Dalam pemeriksaan,
tersangka Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng Musa Ahmad untuk
mencari para pengusaha yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai
Rp80 miliar.
Tawaran juga diberikan
kepada korban Habriansyah untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan di Lampung
Tengah dengan meminta uang pelicin sebesar Rp2.071.550.000.
Belakangan proyek APBD
yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada ada alias fiktif. Sedangkan
korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Erwin Saputra
yang kemudian disetorkan kepada Bupati Musa Ahmad.
Korban Habriansyah
sempat melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Musa Ahmad dan dijanjikan
akan mendapatkan proyek pengganti di tahun 2023. Namun, proyek yang dijanjikan
itu pun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro.
Kapolres Metro juga
sudah mengirim surat Nomor B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim kepada Gubernur
Lampung untuk minta izin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati
Musa Ahmad. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. (*)