Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 12 Juni 2024

Kasus Dugaan Jual Beli Proyek 80 M di Lamteng, Habriansyah Laporkan Bupati Musa Ahmad ke KPK

Oleh ADMIN

Berita
Tiga kuasa hukum Habriansyah yakni Agung Mattauch (tengah), Muhammad Syam Wijaya (kanan) dan Nafira Ardini (kiri) melaporkan Bupati Musa Ahmad ke KPK. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro - Habriansyah alias Alex warga Kota Metro melaporkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli proyek APBD di Lamteng senilai Rp80 miliar.

Habriansyah melalui tiga kuasa hukumnya yakni Agung Mattauch, Muhammad Syam Wijaya dan Nafira Ardini melaporkan Musa Ahmad ke kantor KPK di Jakarta, pada Senin (10/6/2024).

"Iya benar, kemarin (Senin) sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat pengaduan," kata Habriansyah, Selasa (11/6/2024) pagi.

Pengusaha Metro ini mengatakan, ia melaporkan Musa Ahmad ke KPK terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Bupati Lamteng tersebut.

Menurutnya, pengaduan ke KPK itu dilakukan usai dirinya mendengarkan keterangan tersangka ES alias Erwin Saputra.

"Mengapa kita laporkan langsung ke KPK, karena kalau di Polres Metro kan tindak pidana umumnya masih berjalan. Kami sekarang ini mengadukan dugaan tindak pidana KKN atau korupsinya ke KPK. Ini juga setelah pengembangan dari Polres, kita melihat ada indikasi itu," terangnya.

"Saya ingin sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan," sambungnya.

Ia berharap, KPK dapat menindaklanjuti pengaduannya tersebut. KPK diharapkan dapat menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Lamteng dalam dugaan pusaran korupsi jual beli proyek di Lamteng.

"Karena tersangka (Erwin Saputra) ini menyebut-nyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah, maka kami memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik," ucapnya.

Habriansyah juga berharap, penyidik Polres Metro melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa Ahmad.

"Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Musa Ahmad," imbuhnya.

Kuasa hukum Habriansyah, Agung Mattauch meminta KPK melakukan pengembangan atas perkara dugaan korupsi di Lamteng. “Kami minta KPK melakukan pengembangan perkara ini,” kata Agung Mattauch.

Sekadar diketahui, saat ini penyidik Polres Metro telah menahan tersangka Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk mencari sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD di Lamteng senilai Rp80 miliar.

Lalu Erwin Saputra menawarkan proyek di Lamteng itu ke salah satunya kepada Habriansyah. Belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah ternyata tidak ada alias fiktif.

Lalu korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro melalui Laporan Polisi No. LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023.

Kini Polres Metro telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek APBD Lampung Tengah itu atas nama tersangka ES alias Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo alias Ferdi yang kini masih DPO.

Dalam pemeriksaan, tersangka Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng Musa Ahmad untuk mencari para pengusaha yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.

Tawaran juga diberikan kepada korban Habriansyah untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan meminta uang pelicin sebesar Rp2.071.550.000.

Belakangan proyek APBD yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada ada alias fiktif. Sedangkan korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Erwin Saputra yang kemudian disetorkan kepada Bupati Musa Ahmad.

Korban Habriansyah sempat melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Musa Ahmad dan dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti di tahun 2023. Namun, proyek yang dijanjikan itu pun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro.

Kapolres Metro juga sudah mengirim surat Nomor B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim kepada Gubernur Lampung untuk minta izin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Musa Ahmad. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. (*)

Editor Sigit Pamungkas