Berdikari.co, Bandar Lampung
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang
berhubungan dengan judi online.
Hal ini tercantum dalam
surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi
Online, Budi Arie Setiadi, pada Jumat 21 Juni 2024.
Dalam surat yang ditujukan
kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau
network access point (NAP), pemerintah meminta akses internet terkait judi
online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.
"Melakukan pemutusan
akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online
terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x
24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a
surat tersebut dikutip, Minggu (23/6/2024).
Dalam surat ini, Pemerintah
menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet
memutus akses internet yang terlibat judi online tersebut.
Salah satunya,
menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto
selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.
Dalam surat ini juga
disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan
elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai
sudah kondusif.
"Jangka waktu pemutusan
akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah
kondusif," bunyi point b surat tersebut.
Pemerintah pun meminta
penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan
pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Sementara itu, Kapolda
Lampung, Irjen Pol Helmy Santika akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum
polisi yang terlibat judi online, penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan
narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika
tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya jika terlibat judi online,
penyalahgunaan senpi dan narkoba.
"Bapak Kapolda Lampung
senantiasa lugas menginstruksikan kepada seluruh anggota di seluruh jajarannya
untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini terhadap
perubahan perilaku anggota Polri.
Umi mengatakan, jika ada
penyimpangan terhadap anggota, maka akan dilakukan berbagai tindakan mulai dari
tahap konseling, diskusi dan penegakan hukum.
"Ini komitmen Bapak Kapolda
Lampung untuk memproses apabila ada anggota yang melanggar sesuai dengan aturan
yang berlaku. Tentunya secara proporsional dan akan tegas," kata Umi, pada
Kamis (20/6/2024).
Selain itu, lanjut Umi,
Kapolda Irjen Pol Helmy Santika juga mengingatkan jajarannya agar menghindari
perilaku flexing.Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Lampung telah melakukan
deteksi dini jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan.
"Seperti pengecekan
sikap disiplin anggota, penggunaan perlengkapan hingga alat komunikasi seperti
handphone yang jika terindikasi memiliki aplikasi perjudian maka hal itu akan
ditindak sesuai SOP," jelasnya.
Kapolda pun meminta
anggotanya agar memperkuat jalinan komunikasi antara atasan dan bawahan.
"Bukan hanya sebagai
tugas tapi mampu memposisikan diri sebagai komandan, orang tua, rekan atau
teman, sehingga pola hubungan ini akan menjadi erat dan permasalahan secara
personal atau pribadi dapat terselesaikan," imbuhnya. (*)