Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meluncurkan 2.899 posko pengaduan untuk mengawasi hak pilih dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hamid Badrul Munir, koordinator tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Lampung, menyatakan bahwa posko-posko ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerawanan selama proses coklit.
Obet, panggilan akrabnya, menjelaskan beberapa potensi kerawanan yang ingin dicegah, antara lain petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan kunjungan langsung ke pemilih, penggunaan teknologi dalam coklit sebelum waktunya, dan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan coklit.
"Ia juga menegaskan bahwa Pantarlih harus memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dicoret dari daftar pemilih, dan melakukan coklit tanpa membawa perlengkapan apa pun," ungkapnya, Kamis (27/6/2024).
Obet menambahkan bahwa masih ada tantangan dalam akurasi data pemilih, terutama untuk mereka yang tinggal di apartemen, daerah konflik, atau wilayah rawan bencana.
Selain itu, pemilih yang bekerja di satu tempat tetapi tinggal di tempat lain, serta pemilih yang belum terdaftar secara administratif dengan benar.
"Pemutakhiran data pemilih juga harus memperhatikan penyandang disabilitas yang mungkin tidak tercatat dengan benar, serta pemilih yang statusnya berubah dari atau ke TNI/POLRI," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Di samping itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran prosedur yang mereka temui selama proses coklit kepada Bawaslu terdekat.
"Dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kendala terkait hak pilih mereka untuk Pemilihan 2024, baik langsung di kantor maupun melalui media sosial Bawaslu Provinsi Lampung," tutupnya. (*)