Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 27 Juni 2024

Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Jalani Sidang Perdana, Hanya Satu Ajukan Eksepsi

Oleh Yudi Pratama

Berita
Enam Joki CPNS saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/6/24). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak Enam Terdakwa perkara perjokian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pada Kejaksaan di Lampung Tahun 2023 jalani persidangan perdana di  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/6/24).

Keenam terdakwa tersebut yakni Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla  Zabrina Putri Arzano (ditutntut dalam 4 berkas tuntutan terpisah).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, keenam terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2)  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kandra Buana dalam dakwaannya, Kamis (27/06/24) Sore.

Dalam dakwaannya dijelaskan, keenam Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan seolah-olah benar.

"Akibat perbuatan dari keenam Terdakwa, mengakibatkan Kejaksaan RI merasa dirugikan dikarenakan tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar dan pendaftar lain juga merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini serta mengganggu proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI," katanya.

Menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, dari 6 terdakwa hanya satu yang mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yaitu Ratna.

Dimana oleh Majelis Hakim Ketua Lingga Setiawan persidangan terhadap satu Terdakwa atas nama Ratna ditunda dan kembali digelar pada 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan Eksepsi.

Sedangkan 5 Terdakwa lainnya juga ditunda dan akan kembali digelar pada 04 Juli 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Diketahui terungkapnya kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung ini setelah tertangkapnya RDS pada saat mengikuti tes CPNS di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka Nomor 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat 10 November 2023

Namun ia gagal karena aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku lainnya.

Kemudian Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung pada akhir 2023 lalu.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo mengatakan dari total 6 tersangka, 3 diantaranya dilakukan penahanan.

"3 tersangka yang ditahan inisial IG, RA, BO merupakan alumni ITB yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sedangkan 3 lainnya masih mahasiswi," ujarnya.

Kemudian keanam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan ketiga dari enam tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan ikut ditahan setelah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas