Berdikari.co, Metro – Oknum Guru di salah satu SMP Negeri di
Kota Metro tega mencabuli berulang kali keponakannya sendiri yang masih di
bawah umur, parahnya lagi aksi biadab itu tidak dia lakukan sendiri, tapi
bersama anaknya juga yang tak lain adalah sepupu korban.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui
tinggal bersama keluarga pamannya tersebut. Identitas pelaku adalah RS (50) seorang
Guru dan anak laki-lakinya berinisial MPSS (17).
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan kronologis
kisah pilu yang dialami korban.
Korban diduga dicabuli berulang kali sejak dirinya masih berusia
dibawah umur dari Januari 2022 hingga Juni 2024. Aksi bejat sang paman terungkap
setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah para pelaku.
Korban yang berhasil kabur dari sekapan pelaku sejak beberapa
tahun itu, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro pada Rabu 26
Juni 2024 lalu.
Beruntungnya, kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap
para pelaku pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Jadi setelah korban membuat Laporan Polisi pada hari Rabu
lalu, kami bergerak cepat dan kurang dari 24 jam Unit PPA dan Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan keduanya dirumahnya yang ada di
wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat, Selasa
(2/7/2024).
Kasat Reskrim menerangkan, korban mengaku telah mulai disetubuhi
sejak dirinya masih berusia 17 tahun. Yang mana aksi pertama berdasarkan dilakukan
oleh sepupunya sendiri berinisial MPSS. Perbuatan cabul itu telah dilakukan
sejak tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dipaksa melayani
hasrat bejat sepupunya di kamar mandi.
"Jadi anak pelaku MPSS ini diduga melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban melakukan hubungan suami
istri. Kejadian itu berlangsung di rumahnya pelaku," ungkap Kasat.
"Setelah melakukan aksi pertamanya, anak pelaku ini kembali
memaksa korban untuk melayaninya di keesokan harinya. Yang mana perbuatan
layaknya suami istri itu dilakukan di kamar mandi pada saat korban sedang
mandi," sambungnya.
Selain sepupunya, sang Paman berinisial RS juga melakukan
perbuatan serupa. Aksi bejat sang Paman dimulai pada Kamis 27 Januari 2022
sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku.
"Korban ini tinggal di kediaman pelaku, jadi pelaku
berinisial RS ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban
dengan cara memaksanya melakukan hubungan di kamar mandi. Aksi tersebut
dilakukan pamannya berulang kali sampai yang terakhir dilakukan pada hari Rabu
tanggal 19 Juni 2024 jam 10.00 WIB," tambahnya.
IPTU Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku RS merupakan seorang
tenaga pengajar alias guru di salah satu SMP Negeri yang ada di kota Metro.
Sementara pelaku MPSS merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA yang ada di
Metro.
"Jadi pelakunya ini bapak dan anak, bapaknya ini berprofesi
sebagai guru yang berinisial RS ini. Kalau anaknya itu pelajar SMA,"
tandasnya.
Dari penangkapan MPSS, Polisi mengamankan barang bukti satu
helai kaos pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang
diduga digunakan pelaku saat melakukan persetubuhan kepada korbannya.
Sementara dari penangkapan RS, Polisi mengamankan barang bukti
berupa satu helai kaos lengan pendek warna hijau, satu helai celana boxer pendek
warna biru, satu buah meja kayu kecil warna coklat, satu buah kursi kayu warna
coklat yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korbannya.
Kini korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga yang konsen terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota setempat. Sementara dua terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro. (*)