Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 02 Juli 2024

Aksi Bejat Oknum Guru di Metro Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun Terungkap Setelah Korban Kabur

Oleh Arby Pratama

Berita
RS (50) seorang Guru dan anak laki-lakinya berinisial MPSS (17) pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri saat diamankan di Polres Metro. Foto: Ist

Berdikari.co, Metro – Oknum Guru di salah satu SMP Negeri di Kota Metro tega mencabuli berulang kali keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, parahnya lagi aksi biadab itu tidak dia lakukan sendiri, tapi bersama anaknya juga yang tak lain adalah sepupu korban.

Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui tinggal bersama keluarga pamannya tersebut. Identitas pelaku adalah RS (50) seorang Guru dan anak laki-lakinya berinisial MPSS (17).

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan kronologis kisah pilu yang dialami korban.

Korban diduga dicabuli berulang kali sejak dirinya masih berusia dibawah umur dari Januari 2022 hingga Juni 2024. Aksi bejat sang paman terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah para pelaku.

Korban yang berhasil kabur dari sekapan pelaku sejak beberapa tahun itu, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Beruntungnya, kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap para pelaku pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Jadi setelah korban membuat Laporan Polisi pada hari Rabu lalu, kami bergerak cepat dan kurang dari 24 jam Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan keduanya dirumahnya yang ada di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat, Selasa (2/7/2024).

Kasat Reskrim menerangkan, korban mengaku telah mulai disetubuhi sejak dirinya masih berusia 17 tahun. Yang mana aksi pertama berdasarkan dilakukan oleh sepupunya sendiri berinisial MPSS. Perbuatan cabul itu telah dilakukan sejak tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dipaksa melayani hasrat bejat sepupunya di kamar mandi.

"Jadi anak pelaku MPSS ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kejadian itu berlangsung di rumahnya pelaku," ungkap Kasat.

"Setelah melakukan aksi pertamanya, anak pelaku ini kembali memaksa korban untuk melayaninya di keesokan harinya. Yang mana perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di kamar mandi pada saat korban sedang mandi," sambungnya.

Selain sepupunya, sang Paman berinisial RS juga melakukan perbuatan serupa. Aksi bejat sang Paman dimulai pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku.

"Korban ini tinggal di kediaman pelaku, jadi pelaku berinisial RS ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban dengan cara memaksanya melakukan hubungan di kamar mandi. Aksi tersebut dilakukan pamannya berulang kali sampai yang terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 jam 10.00 WIB," tambahnya.

IPTU Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku RS merupakan seorang tenaga pengajar alias guru di salah satu SMP Negeri yang ada di kota Metro. Sementara pelaku MPSS merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA yang ada di Metro.

"Jadi pelakunya ini bapak dan anak, bapaknya ini berprofesi sebagai guru yang berinisial RS ini. Kalau anaknya itu pelajar SMA," tandasnya.

Dari penangkapan MPSS, Polisi mengamankan barang bukti satu helai kaos pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan persetubuhan kepada korbannya.

Sementara dari penangkapan RS, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna hijau, satu helai celana boxer pendek warna biru, satu buah meja kayu kecil warna coklat, satu buah kursi kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korbannya.

Kini korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga yang konsen terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota setempat. Sementara dua terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro. (*)

Editor Sigit Pamungkas